MALANG, KOMPAS.com - Uang deposit milik lima agen tiket untuk maskapai penerbangan Batavia Air di bawah naungan kantor perwakilan Malang, Jawa Timur hingga kini masih belum terbayar.
Perwakilan agen dari Blitar misalnya, datang pada Kamis (31/1/2013) pagi, mendatangi kantor perwakilan Batavia Air yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang untuk menuntut uang deposit dikembalikan.
"Saya mendatangi kantor perwakilan, mau konfirmasi bagaimana nasib kami dan para calon penumpang yang sudah beli tiket ke agen kami. Karena agen kami sudah banyak menjual tiket. Ternyata kantornya sudah ditutup dan Batavia sudah pailit," kata Airlangga, pemilik agen Cahaya Holiday, Blitar di depan kantor perwakilan Batavia Air.
Menurut Airlangga, setelah ada keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2013, pihak Batavia tak memberikan pemberitahuan. "Apalagi pertanggungjawaban jelas. Kita tahu karena berita di beberapa media. Makanya saya langsung ke Malang mendatangi kantor perwakilannya," kata dia.
"Saya juga masih punya diposito senilai Rp 20 juta, yang belum tahu kapan dicairkan. Saya punya kontak person pegawai tapi sudah tak bisa dihubungi," aku Airlangga.
Adapun syarat menjadi agen Batavia Air, kata Airlanga, harus menyetorkan modal awal minimal Rp 10 juta. "Saya Rp 20 juta yang masih tersisa sampai saat ini. Untuk di Blitar, kurang lebih ada 5 agen," katanya.
Sejak pagi tadi, suasana di kantor perwakilan Batavia Air tersebut sudah dalam kondisi disegel. Tak satupun pegawai yang menghuni kantor perwakilan tersebut. Di depan kantor perwakilan Batavia Malang, sudah tertempel pengumuman soal keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Segala hak dan kewajiban terkait dengan Batavia Air diarahkan untuk menghubungi para kurator Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata N Daulay dan Alba Sukmahadi. Pengumuman tersebut mengatasnamakan kantor TIM Kurator PT Metro Batavia (Batavia Air), Ruko Cempaka Mas Blok B-24, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman itu tak tertera nama terang kuasa hukum PT Metro Batavia. "Kamis (31/1/2013) dini hari, barang-barang yang ada di dalam kantor sudah diangkut semua. Kantor juga sudah disegel tadi malam," kata salah satu juru parkir di area kantor perwakilan Batavia Air.
Maskapai penerbangan Batavia Air diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2013. Pengadilan memutuskan pailit Batavia Air karena dinilai tak mampu membayar utang perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,69 juta dollar AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang