Pengertian rekan keadilan dapat ditemukan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Pengertian lain juga bisa ditemukan dalam surat keputusan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi
Penasihat hukum Jacob Purwono, Bhakti Dewanto, dalam pembelaan yang dibacakan pada Rabu lalu memprotes kebijakan KPK menetapkan terdakwa Kosasih sebagai rekan keadilan karena status Kosasih sebagai pelaku utama. Di luar persoalan pembelaan kliennya, ia mengusulkan, perlu dibuat aturan baku soal rekan keadilan di Indonesia sehingga penerapannya tidak menimbulkan kontroversi.
Bhakti keberatan karena Kosasih bukanlah whistle blower (pengungkap kasus) pertama dalam upaya membongkar kasus korupsi ini. Kosasih dianggap menjadi pelaku utama bersama Jacob Purwono dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) atau listrik untuk perdesaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam surat edaran tersebut, kata Bhakti, justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Akhiar yang dihubungi di Jakarta, Jumat (1/2), menjelaskan, ditinjau dari aspek perundang-undangan, surat edaran MA tidak mengikat karena tidak ada dalam hierarki perundang-undangan. ”Untuk kepastian hukum ke depan, perlu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Dari asas kemanfaatan, diungkapnya kasus secara terang benderang oleh Kosasih sangat bermanfaat untuk membongkar korupsi. ”Jadi, sudah pantas jika Kosasih nanti diberi reward berupa keringanan hukuman,” tutur Akhiar.
Penasihat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, tak terpengaruh dengan protes soal definisi rekan keadilan tersebut. KPK dan LPSK, papar Hudy, secara resmi telah menetapkan kliennya sebagai justice collaborator sesuai Surat Keputusan KPK No 756/01-55/12/2012 dan Surat Keputusan Rapat Paripurna LPSK No A.011/KEP/RP-LPSK/1/2013.
Karena itu, Hudy dalam pembelaannya mendukung upaya Kosasih menjadi rekan keadilan. Ia lebih mengedepankan pengakuan kliennya soal kesalahannya dalam korupsi pengadaan dan pemasangan SHS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2007-2008.
Atas jalan yang ditempuh kliennya itu, Hudy menyebutnya sebagai ”bekerja sama mengungkap fakta, suatu pilihan mulia”. Karena itu, ia menilai, sepantasnya majelis hakim memberi keringanan hukuman.
Akhiar menambahkan, memang harus ada insentif bagi orang-orang seperti Kosasih yang telah memilih mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Kosasih telah menunjukkan keseriusannya bersedia mengakui perbuatannya dan mengungkap kasus tersebut di pengadilan. Bukan masalah mudah bagi Kosasih untuk menjadi rekan keadilan. Kosasih mengaku mempertaruhkan nyawanya karena mengungkap sederet nama besar yang diduga terlibat dalam permainan proyek SHS ini.
”Orang yang telah mau bekerja sama dengan penegak hukum layak mendapatkan hukuman lebih ringan,” ujar Akhiar.
Menurut dia, persoalan rekan keadilan ini belum dibakukan oleh Indonesia sebagai salah satu jalan memperlancar pembongkaran kasus korupsi. Ke depan, perlu segera dibuat aturan