Bakukan Ketentuan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 02/02/2013, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Ahli hukum pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, dari asas kepatutan, tidak salah pelaku utama menjadi justice collaborator (rekan keadilan). Setidaknya sampai kita memiliki aturan baku soal definisi dan kriteria tentang rekan keadilan.

Pengertian rekan keadilan dapat ditemukan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Pengertian lain juga bisa ditemukan dalam surat keputusan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan MA. Justice collaborator diartikan sebagai seorang saksi yang juga merupakan pelaku, tetapi mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara, bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi jika aset itu ada pada dirinya.

Penasihat hukum Jacob Purwono, Bhakti Dewanto, dalam pembelaan yang dibacakan pada Rabu lalu memprotes kebijakan KPK menetapkan terdakwa Kosasih sebagai rekan keadilan karena status Kosasih sebagai pelaku utama. Di luar persoalan pembelaan kliennya, ia mengusulkan, perlu dibuat aturan baku soal rekan keadilan di Indonesia sehingga penerapannya tidak menimbulkan kontroversi.

Bhakti keberatan karena Kosasih bukanlah whistle blower (pengungkap kasus) pertama dalam upaya membongkar kasus korupsi ini. Kosasih dianggap menjadi pelaku utama bersama Jacob Purwono dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) atau listrik untuk perdesaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam surat edaran tersebut, kata Bhakti, justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Akhiar yang dihubungi di Jakarta, Jumat (1/2), menjelaskan, ditinjau dari aspek perundang-undangan, surat edaran MA tidak mengikat karena tidak ada dalam hierarki perundang-undangan. ”Untuk kepastian hukum ke depan, perlu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Asas kemanfaatan

Dari asas kemanfaatan, diungkapnya kasus secara terang benderang oleh Kosasih sangat bermanfaat untuk membongkar korupsi. ”Jadi, sudah pantas jika Kosasih nanti diberi reward berupa keringanan hukuman,” tutur Akhiar.

Penasihat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, tak terpengaruh dengan protes soal definisi rekan keadilan tersebut. KPK dan LPSK, papar Hudy, secara resmi telah menetapkan kliennya sebagai justice collaborator sesuai Surat Keputusan KPK No 756/01-55/12/2012 dan Surat Keputusan Rapat Paripurna LPSK No A.011/KEP/RP-LPSK/1/2013.

Karena itu, Hudy dalam pembelaannya mendukung upaya Kosasih menjadi rekan keadilan. Ia lebih mengedepankan pengakuan kliennya soal kesalahannya dalam korupsi pengadaan dan pemasangan SHS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2007-2008.

Atas jalan yang ditempuh kliennya itu, Hudy menyebutnya sebagai ”bekerja sama mengungkap fakta, suatu pilihan mulia”. Karena itu, ia menilai, sepantasnya majelis hakim memberi keringanan hukuman.

Akhiar menambahkan, memang harus ada insentif bagi orang-orang seperti Kosasih yang telah memilih mau bekerja sama dengan penegak hukum.

Bukan hal mudah

Kosasih telah menunjukkan keseriusannya bersedia mengakui perbuatannya dan mengungkap kasus tersebut di pengadilan. Bukan masalah mudah bagi Kosasih untuk menjadi rekan keadilan. Kosasih mengaku mempertaruhkan nyawanya karena mengungkap sederet nama besar yang diduga terlibat dalam permainan proyek SHS ini.

”Orang yang telah mau bekerja sama dengan penegak hukum layak mendapatkan hukuman lebih ringan,” ujar Akhiar.

Menurut dia, persoalan rekan keadilan ini belum dibakukan oleh Indonesia sebagai salah satu jalan memperlancar pembongkaran kasus korupsi. Ke depan, perlu segera dibuat aturan baku soal definisi dan kriteria menjadi rekan keadilan. Majelis hakim pun, lanjutnya, belum menggunakan perspektif rekan keadilan dalam memutus perkara. (AMR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau