Narkoba

Polisi bahkan Terlibat Pengedaran Sabu

Kompas.com - 02/02/2013, 03:43 WIB

BOGOR, KOMPAS - Peredaran nakotika dan obat-obatan berbahaya di negeri ini semakin memprihatinkan. Selain korban dari berbagai lapisan terus berjatuhan, peredarannya juga melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan, bahkan aparat kepolisian yang seharusnya membasminya.

Kepolisian Resor Bogor Kota, Kamis (31/1), menangkap Brigadir Satu AK (25), anggota Polres Sukabumi yang menjadi pengedar sabu di Kota Bogor, Jawa Barat. Ditangkap juga rekan AK, yaitu AS (45), warga Bogor Selatan, petugas satpam salah satu perusahaan di Kota Bogor.

Petugas Polres Bogor Kota menemukan sembilan paket sabu seberat 1,6 gram. Kemarin keduanya ditahan. ”AK sudah empat bulan mangkir dari tugasnya,” kata Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama.

Berdasarkan informasi warga di sekitar tempat tinggal AK, selain menggunakan sabu, ia juga biasa menyediakan sabu paket kecil seharga Rp 300.000- Rp 400.000 per paket. AK mengaku baru enam bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.

Dia mendapatkan pasokan sabu dari kenalannya saat pusing menghadapi masalah keluarga. ”Saya bukan pengedar sabu. Saya hanya pemakai saja,” ucap AK.

AK dan AS diancam hukuman 20 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman pidana, AK juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini, menurut Bahtiar, akan menjadi bahan introspeksi kepolisian. Polres Bogor Kota juga akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya, termasuk menggelar tes narkoba. ”Kami akan mengadakan tes urine mendadak bagi perwira dan bintara,” ujarnya.

RA jadi tersangka

Terkait penggerebekan di rumah artis RA (26), di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin menetapkan RA sebagai tersangka terkait kepemilikan 14 kapsul berisi bubuk metilon dan dua linting ganja yang ditemukan di rumahnya.

BNN menyimpulkan zat metilon sebagai narkotika golongan I yang dilarang beredar dan dikonsumsi di Indonesia.

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, RA dijerat dengan banyak pasal, yaitu tentang kepemilikan narkotika, juga memberikan narkotika kepada orang lain. ”RA dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), Pasal 132, Pasal 133, juncto Pasal 127,” kata Sumirat.

Tujuh rekan RA juga dinyatakan sebagai tersangka. Enam orang positif menggunakan narkotika jenis ganja, ekstasi, dan metilon. Mereka adalah WT (34, konsultan restoran), MT (26, pengacara), RJ (22, wiraswasta), MF (35, wiraswasta), KA (21, mahasiswa), dan JA (34, wiraswasta). Satu orang lagi adalah UW (26, sopir RA). Meski uji klinis terhadap UW negatif, UW juga dijerat karena mengetahui RA memiliki 14 kapsul metilon dan dua linting ganja, tetapi tidak melaporkan.

Untuk proses penyidikan, RA akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, sementara enam rekannya ditempatkan di panti rehabilitasi di Lido, Bogor. Adapun UW tidak ditahan.

Menurut Sumirat, kasus ini terungkap bukan karena penyidik mencium adanya peredaran metilon, melainkan merespons laporan warga terkait pesta yang kerap diadakan di rumah RA.

Deputi Pemberantasan BNN Benny J Mamoto merasa temuan ini memiliki hikmah yang tinggi nilainya. ”Kalau zat ini tidak ditemukan, kami masih fokus pada lima jenis yang beredar, yaitu heroin, ganja, sabu, ekstasi, dan kokain,” katanya.

Bertentangan dengan KUHP

Advokat Hotman Paris Hutapea menilai BNN terlalu berlebihan dengan menetapkan RA sebagai tersangka. Alasannya, kapsul yang diduga narkotika itu belum diatur dalam UU No 35/ 2009.

”BNN tak bisa memasukkan sesuatu yang belum diatur,” ujar Hotman, yang mengaku sudah berkomunikasi dengan keluarga RA untuk mendampingi sebagai penasihat hukumnya.

Hotman menegaskan, penetapan RA sebagai tersangka bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Pasal 1 KUHP menegaskan, seseorang tak bisa dihukum untuk sesuatu yang belum diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Polisi tidak mengecek

Terkait tudingan adanya keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai, aparat kepolisian belum profesional dalam menyidik. Polisi sering termakan pengakuan tersangka tanpa mengecek kebenarannya.

Amir mencontohkan, rilis penangkapan 16 tersangka narkoba, termasuk tiga narapidana hukuman mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga berperan mengendalikan sindikat jaringan narkoba Malaysia. Setelah dicek, lanjut Amir, ternyata tidak ada penangkapan terhadap ketiga napi itu.

Kepala LP Narkotika Nusakambangan Lilik Sujandi menyatakan, sampai kemarin pihaknya belum dihubungi Polda Metro Jaya terkait hal itu.(GAL/ANA/MDN/TRA/GRE/ONG/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau