Jabatan Camat-Lurah Dilelang

Kompas.com - 02/02/2013, 04:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diminta mengantisipasi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat pemberlakuan lelang jabatan lurah dan camat. Dampak itu harus diminimalkan sejak awal dengan pendekatan terhadap aparat birokrasi di seluruh lini.

Demikian dikatakan Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Indonesia Irfan Ridwan Maksum saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/2).

Irfan mengatakan, selama ini birokrasi cenderung sulit menerima perubahan, apalagi yang bersifat drastis. ”Sistem lelang ini, kan, pasti mendatangkan perubahan, padahal selama ini birokrasi cenderung berorientasi pada status quo,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini jabatan lurah dan camat cenderung diisi kandidat yang sudah bisa diprediksi sebelumnya. Namun, apabila lelang jabatan lurah dan camat diberlakukan, otomatis kondisi itu akan berubah sehingga dikhawatirkan timbul dampak psikologis.

”Pak Jokowi harus menjelaskan ke birokrasi apa tujuan sistem baru ini. Jika penjelasan itu bisa diterima, dampak psikologis bisa diminimalkan,” tutur Irfan.

Ia menyatakan, selain dampak psikologis, Jokowi juga harus menyiapkan aturan baru untuk memayungi sistem lelang itu dengan baik sehingga tak menimbulkan protes di kemudian hari.

”Kalau administrasi formalnya disiapkan secara rapi, saya kira tidak akan timbul banyak persoalan dalam hal administrasi,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, kata Irfan, Jokowi diperbolehkan melakukan perubahan sistem perekrutan birokrasi di bawahnya. ”Sistem lelang bisa dilakukan karena kepala daerah memiliki otoritas untuk mengatur birokrasi di bawahnya,” tuturnya.

Masih disusun

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budhiastuti mengatakan, mekanisme detail mengenai pelaksanaan lelang jabatan lurah dan camat belum selesai disusun. Pemerintah Provinsi DKI masih mendiskusikan pelbagai aspek terkait sistem itu, seperti persyaratan calon, sistem seleksi, dan juga tim yang akan melakukan seleksi.

”Selain itu, kami juga sedang berkonsultasi dengan beberapa lembaga yang sudah memberlakukan sistem lelang semacam itu,” ungkap Budhiastuti.

Lembaga yang telah menjalankan sistem lelang dalam pengisian jabatan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.

Menurut Budhiastuti, lelang jabatan lurah dan camat itu sebenarnya berawal dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012. Surat itu mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah. ”Berdasarkan surat itu, pengisian jabatan eselon I sampai V bisa dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah sistem lelang itu bisa diberlakukan pada Februari ini, Budhiastuti menyatakan belum tahu. Yang jelas, ia yakin, dengan pemberlakuan sistem itu, kualitas pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan.

Setuju

Di sisi lain, lurah dan camat di DKI Jakarta mendukung pemberlakuan sistem lelang itu. Lurah Rawajati Sanwani mengatakan, sistem itu bisa mendukung rencana besar Gubernur Jokowi untuk memperbaiki Jakarta. ”Masalah Jakarta itu, kan, kompleks. Kalau tidak ada terobosan, susah diatasi,” ungkapnya.

Sanwani menyatakan, dia tidak takut dicopot dari jabatannya sebagai dampak pemberlakuan sistem itu. ”Bagi saya, jabatan itu amanah. Kalau saya dianggap tidak berkompeten, silakan saya dicopot,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada masa pemerintahan Jokowi, aparat birokrasi memang tidak bisa lagi berleha-leha. ”Kita tidak bisa lagi bekerja di balik meja. Lurah harus turun ke lapangan untuk mengerti masalah sekitarnya,” ujar Sanwani lagi.

Camat Cengkareng Junaedi mengatakan, pemberlakuan sistem lelang merupakan hak gubernur. Sebagai bawahan, pihaknya siap mendukung rencana tersebut. ”Dalam birokrasi itu, kan, berlaku prinsip loyalitas. Jadi, jika Pak Gubernur memberlakukan sistem tersebut, kami siap mendukungnya,” tutur Junaedi.

Lurah Pondok Bambu Budhy Novian menyatakan, sistem lelang merupakan sistem yang tepat diberlakukan untuk mengkaji kompetensi dan kapabilitas camat dan lurah. Akan tetapi, menurut dia, sistem ini harus memiliki mekanisme yang jelas karena definisi lelang dapat berarti ganda dan negatif bagi masyarakat.

Camat Tebet Edy Suherman juga menyatakan siap dengan sistem lelang tersebut. Baginya, hal tersebut merupakan sebuah proses evaluasi yang biasa dilakukan.

Denia (23), mahasiswi dan warga Cipinang Indah, Jakarta Timur, mengatakan masih belum tahu rencana Jokowi melelang untuk memilih camat dan lurah.(K02/K11/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau