Iran

Kejaksaan Iran Tahan Eks Jaksa Pro-Ahmadinejad

Kompas.com - 05/02/2013, 14:56 WIB

TEHERAN, KOMPAS. com — Kejaksaan Agung Iran menahan Saeed Mortazavi, seorang mantan jaksa yang terkait kematian pengunjuk rasa antipemerintah. Demikian pernyataan kantor Kejaksaan Agung Teheran, Selasa (5/2/2013).

"Kejaksaan Teheran mengumumkan bahwa Saeed Mortazavi telah ditahan," demikian pernyataan resmi kantor Kejaksaan Teheran.

Kantor berita Fars mengabarkan Mortazavi kemudian dibawa ke penjara Evin sambil menambahkan Mortazavi ditangkap saat pulang bekerja.

Sejauh ini, belum dijelaskan alasan penahanan Mortazavi, yang memainkan peranan penting dalam mengakhiri perbedaan pendapat saat Presiden Mahmoud Ahmadinejad terpilih kembali pada 2009. Organisasi pembela HAM, Human Right Watch, menjuluki Mortazavi sebagai "pelanggar HAM berantai".

Diduga, peran Mortazavi di saat timbul perselisihan antara Presiden Ahmadinejad dan Ketua Parlemen Ali Larijanilah menyebabkan penahanan Mortazavi.

Mortazavi diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa terkait kematian tiga pengunjuk rasa setelah pemilihan presiden 2009, yang oleh kelompok oposisi dianggap penuh kecurangan dan dilaksanakan sesuai kehendak Ahmadinejad.

Fars melaporkan penahanan ini kemungkinan besar terkait peran Mortazavi dalam kematian tiga pengunjuk rasa itu. Juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Mohseni-Ejei, sebelumnya mengatakan pengadilan akan menyidangkan kasus itu pada Maret mendatang.

Namun, nama Mortazavi juga muncul dalam masalah lain pada Minggu (3/2/2013) ketika Ahmadinejad menuding keluarga Ali Larijani melakukan korupsi.

Dalam pidatonya, Ahmadinejad memutar rekaman yang berisi pertemuan antara saudara laki-laki Ali Larijani, Fazel, dan Mortazavi. Dalam pertemuan itu, Fazel diyakini berusaha untuk menggunakan pengaruh politik keluarganya demi keuntungan pribadi.

Fazel dan Ali Larijani membantah tudingan itu. Fazel kemudian berencana memasukkan gugatan resmi melawan Ahmadinejad dan Mortazavi. Sementara itu, Mahkamah Agung Iran diketuai Sadeq Larijani yang adalah saudara Fazel dan Ali Larijani.

Muncul dugaan penahanan Mortazavi juga terkait dengan perselisihan politik Ahmadinejad dan Ali Larijani.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau