Bahas Daging Sapi, Luthfi Bertemu Mentan dan Dirut PT Indoguna di Medan

Kompas.com - 12/02/2013, 21:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, mengatakan bahwa kliennya pernah membahas masalah daging sapi dengan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Elizabeth Liman. Pembahasan berlangsung dalam pertemuan di Hotel Arya Duta Medan, Sumatera Utara, pada 10-11 Januari 2013, atau sebelum Luthfi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Iya (ada pertemuan) itu di Medan pada 10 sampai 11 Januari 2013, baru kemarin sebelum ditangkap KPK itu," kata Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi Luthfi diperiksa, Selasa (12/2/2013). Namun, menurut dia, dalam pertemuan di Medan, Luthfi hanya ikut berdiskusi.

Luthfi, kata Assegaf, hadir dalam pertemuan tersebut sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Dia, ujar Assegaf, merasa tergerak memberi masukan terkait kebijakan-kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. Namun, Assegaf membantah kalau pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi.

Menurut Assegaf, pertemuan yang mirip seminar itu hanya membahas permasalahan umum soal daging sapi yang harganya meroket. "Masalah daging sapi di masyarakat, beredar daging babi, daging tikus, lalu tukar-menukar informasi saja. Jadi konsen-nya LHI (Luthfi) adalah daging sapi yang mahal, bahkan isu beredar daging tikus," ujar Assegaf.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Assegaf, Elizabeth yang juga mantan ketua asosiasi perdagingan menyampaikan data mengenai posisi daging kepada Menteri Pertanian. Pihak pengusaha dan pihak Kementerian Pertanian saling mencocokkan data. "Tukar-menukar informasi saja, data yang dimiliki oleh departemen dan asosiasi karena datanya tidak sinkron, maka muncullah ide membuat uji publik. Itu saja," ungkap Assegaf.

Pengacara lain Luthfi, Zainuddin Paru, menambahkan bahwa pertemuan di Hotel Arya Duta tidak berlangsung lama. Tepatnya hanya sekitar 15 menit. Karena data antara Kementerian Pertanian dan pengusaha tidak cocok, kata dia, Menteri memutuskan untuk meninggalkan pertemuan dengan mempersilakan para pengusaha menguji publik data Kementerian.

Pertemuan itu, ujar Paru, adalah prakarsa asosiasi, dengan mengundang Menteri Pertanian. Elda Devianne Adiningrat, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo), hadir juga dalam pertemuan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi yang menjadi tersangka adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. KPK juga melakukan pencegahan untuk Elizabeth dan Elda, untuk keperluan penyidikan kasus ini.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau