BANDUNG, KOMPAS.com - Pendidikan politik dan akses buat penyandang disabilitas terhadap pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, dinilai belum maksimal.
Hal ini akan berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada 24 Febuari 2013 mendatang. Diprediksi, mereka akan memberikan sumbangan yang signifikan terhadap angka golongan putih.
Kesimpulan itu diperoleh hasil diskusi pada acara sosialisasi dan pendidikan pemilih kelompok penyandang disabilitas dan lansia marginal, Selasa (19/2/2013) di Kota Bandung.
Jumlah pemilih penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 10-15 persen dari total pe milih di Jabar atau 3,25 juta hingga 4,7 juta jiwa. Akan tetapi KPU Jabar tidak memiliki data rinci sehingga tidak mengetahui keberadaan mereka.
Akibatnya, pemberian fasilitas khusus yang dapat menunjang penyaluran hak politik penyandang cacat sulit dilak ukan.
KPU hanya memberikan fasilitas berupa template braile yakni sarana untuk mencoblos surat suara bagi penyandang tuna netra. Setiap TPS disediakan satu template.
"Selain itu, seluruh penyelenggara pemilu diminta memberikan perhatian khusus terhadap penyandang cacat dengan membantu mereka," ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Selasa (19/2/2013).
Akan tetapi Koordinator Forum Pejuang Difabel Jabar Jumono mengatakan penyiapan template saja sejatinya tidak cukup. KPU seharusnya melakukan sosialisasi pilgub Jabar terhadap penyandang disabilitas.
Faktanya, KPU hanya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat umum dengan asumsi di dalamnya termasuk para penyandang cacat. Materi sosialisasinya pun bersifat umum dan tidak memperhatikan keterbatasan para penyandang disabilitas.
Contohnya, tidak ada buku panduan pemilih yang dicetak dalam huruf braile supaya dapat dipelajari oleh penyandang tuna netra. "Juga tidak ada penyampaian atau sosialisasi menggunakan bahasa isyarat yang dapat dipahami oleh penyandang tuna rungu," ujarnya.
Jumono menambahkan, sedihnya ketidakpedulian terhadap pemilih penyandang disabilitas tidak hanya dilakukan oleh KPU Jabar akan tetapi juga dilakukan oleh tim kampanye semua pasangan calon.
Buktinya, tidak ada satu pasangan calon yang mencetak visi dan misinya dengan huruf braile ataupun menjelaskan program kerja mereka kepada penyandang tuna rungu.
KPU beralasan kesulitan mencari data pemilih penyandang disabilitas secara akurat. Penyebabnya, banyak penyandang yang enggan membuka diri apalagi mencantumkan keterangan sebagai penyandang disabilitas secara rinci. Pihak keluarga maupun masyarakat sekitarnya terkadang juga berupaya menutupi identitas penyandang disabilitas.
Sementara itu anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang dijamin oleh hukum internasional maupun nasional.
Jaminan hak politik itu juga telah diimplementasikan dalam peraturan KPU tentang penyusunan draf pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan data pemilih paling sedikit memuat nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, alamat dan jenis disabilitas warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang