Korupsi pon

KPK Ngebut Siapkan Berkas Tersangka Gubernur Riau

Kompas.com - 20/02/2013, 16:08 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tiga hari terakhir terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tuduhan suap revisi Perda Riau pembangunan arena untuk PON Riau 2012 dan penerbitan izin hutan tanaman industri di areal hutan alam.

Hari Rabu (20/2/2013) ini, penyidik KPK menghadirkan 10 orang saksi yang diperiksa di Gedung Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus penerbitan izin HTI, yang saat ini disangkakan kepada Rusli.

Selain Asral, nampak Lukman Jaafar, abang kandung mantan Bupati Pelalawan Asmun Jaafar yang dihukum 11 tahun penjara dalam kasus sejenis, yakni izin HTI di hutan alam. "Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kehutanan tahun 2003 menyangkut perusahaan saya, PT Bhakti Praja Mulya mendapat RKT (rencana kerja tahunan) untuk keperluan HTI," kata Lukman.

Pada tahun 2003, Rusli Zainal disebut-sebut terlibat dalam penerbitan RKT pada hutan alam. Bukan hanya memberi rekomendasi, Rusli dikabarkan ikut secara langsung menandatangani RKT itu.

Dalam kasus suap PON, KPK meminta kesaksian mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang saat ini sedang menunggu proses pembacaan tuntutan di PN Pekanbaru.

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan beberapa anggota DPRD Riau, seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Dugaan keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus suap PON menyangkut dua hal. Pertama, menerima uang suap Rp 500 juta dari konsorsium tiga BUMN yang membangun arena PON. Kedua, Rusli menyetujui pemberian suap kepada anggota DPRD Riau untuk memuluskan revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang arena PON.

Menurut penyidik KPK, pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk Rusli Zainal akan diselesaikan dalam waktu tiga pekan ke depan. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk perusahaan besar HTI di Riau yang diduga mengetahui sepak terjang sang gubernur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau