Jakarta, Kompas
Pernyataan itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Minggu (24/2). Menurut dia, ada tiga langkah yang akan dilakukan Anas setelah ditetapkan menjadi tersangka dan berhenti dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. ”Hal yang terkait dengan hukum akan ditempuh melalui jalur hukum, sementara terkait masalah politik akan ditempuh melalui jalur politik,” kata Rahmad yang mengundurkan diri bersamaan dengan Anas.
Langkah pertama yang akan ditempuh melalui jalur hukum adalah upaya pembersihan nama baik Anas. Upaya pembersihan nama baik itu dipersiapkan bersama kuasa hukum Anas. Sejak awal, Anas menampik mendapatkan gratifikasi dalam proyek Hambalang, seperti tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, menurut Rahmad, Anas juga bertekad untuk berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apalagi, Anas diyakini punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Anas diyakini berani membuka praktik-praktik penyelewengan atau korupsi yang lebih besar. Pasalnya, semenjak menjadi ketua umum, Anas sudah berupaya memberantas praktik jual-beli surat keputusan partai dan sebagainya. ”Karena itu, menurut hemat saya, saat ini adalah saat yang tepat bagi Anas untuk melakukan pemberantasan korupsi dalam skala lebih besar,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Anas juga tidak akan berhenti berjuang melalui jalur politik. Seperti tersirat dalam pidato terakhirnya di kantor DPP Partai Demokrat, Anas akan berhadapan langsung dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperjuangkan demokratisasi. ”Menurut saya, perjuangan politik Anas ke depan akan head to head dengan SBY, cuma gayanya tidak akan frontal. Perjuangan politik itu akan terus mengalir dan sulit terbendung,” ujarnya.
Hari-hari ini rumah Anas selalu disambangi koleganya, termasuk dari partai lain. Para loyalis Anas dikabarkan akan mengikuti jejaknya untuk mundur karena merasa tidak nyaman lagi di Demokrat. ”Secara lisan banyak yang menyatakan mau mundur,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto yang sudah mundur.
Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, memperkirakan, Anas akan membuka kasus-kasus terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. ”Ia merasa tidak berbuat sendiri. Ia akan buka juga,” katanya. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan, ”Sepatutnya Anas berani ’bernyanyi’ dan membuka kunci siapa saja aktor-aktor yang juga terkait dengan kasus ini.”
Namun, elite Partai Demokrat belum mau meladeni pernyataan Anas saat menggelar jumpa pers, Sabtu (23/2). Bahkan, terkait
Ada tujuh poin hasil rapat yang dibacakan Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Toto Riyanto, didampingi anggota Majelis Tinggi lain. Pertama, keluarga besar Partai Demokrat prihatin dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka. Partai Demokrat berharap hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. ”Jika Anas tak bersalah, yang bersangkutan mesti dibebaskan,” kata Toto.
Kedua, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah mendengar pernyataan pers Anas sekaligus pernyataan berhenti dari ketua umum. Terkait hal itu, baik Dewan Kehormatan maupun Dewan Pembina Demokrat belum menerima surat resmi pengunduran diri Anas, sesuai etika dan tata administrasi di organisasi.
Ketiga, dengan pengunduran Anas, tugas-tugas DPP dijalankan dua wakil ketua umum (Jhony Allen Marbun dan Max Sopacua), Sekretaris Jenderal (Edhie Baskoro Yudhoyono), dan Direktur Eksekutif (Toto Riyanto). Dalam tugasnya, mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi.
Keempat, langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai tetap berjalan, berikut agenda dan kegiatan yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Demokrat 17 Februari lalu.
Kelima, menanggapi pernyataan Anas yang intinya KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka karena tekanan politik, Partai Demokrat menyerahkan kepada KPK untuk memberikan tanggapan. ”Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan, ada baiknya KPK menjelaskan berbagai spekulasi itu, sepanjang tidak mengganggu tugas dan pekerjaan KPK,” kata Toto.
Keenam, terkait dengan tudingan dan serangan mantan ketua umum, Majelis Tinggi tidak ingin memberikan tanggapan pada saat ini. ”Semua ada jawabannya. Banyak hal yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas sejak awal bergabung ke Demokrat tahun 2005. Selama kongres dan setelah menjadi ketua umum, bagaimana pun Anas pernah memimpin Demokrat selama 2,5 tahun,” katanya.
Meski selama kepemimpinannya banyak masalah yang terjadi di Demokrat, Majelis Tinggi menilai, Anas juga ikut berbuat untuk partai.
Ketujuh, sungguh pun ada serangan dari mantan ketua umum, jajaran kepemimpinan Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Terkait tudingan ke KPK, semua pihak diminta tak memperkeruh suasana dan fitnah. ”Sebelum menyimpulkan intervensi atau tidak, sebaiknya pihak yang menuduh menunggu proses peradilan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.