JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dari Perbaikan dan Perawatan Daihatsu bernama Anwar Rosyadi mengungkapkan, terbukanya pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga penumpang yang ada di dalam terlempar ke luar, diakibatkan oleh benturan yang sangat keras.
"Apakah benturan kecil mungkin membuka pintu belakang?" tanya J Suharjono, Ketua Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa, Senin (25/2/2013) siang.
"Tidak, karena pintu dalam kondisi terkunci," tegas Anwar menjawab pertanyaan hakim.
Dari fakta yang ditemukannya, akibat benturan keras tersebut, sejumlah kerusakan terjadi pada bagian belakang Daihatsu Luxio, yakni pintu belakang, bagian kanan lampu lepas, engsel pengait pintu bergeser sehingga pintu terbuka.
Menurut Anwar, Daihatsu Luxio didesain khusus bagi segmen keluarga, yakni dengan kapasitas 8 orang penumpang termasuk sopir. Sebanyak 8 orang tersebut berada dua di depan dan masing-masing tiga di tengah dan belakang. Namun, dalam kasus kecelakaan itu, Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait dimodifikasi pada bangku tiga penumpang bagian belakang.
Modifikasi tersebut, kata Anwar, adalah dengan meniadakan bangku tiga penumpang belakang dan menggantinya dengan dua bangku saling berhadapan dengan kapasitas 6 orang. Ia pun memastikan, modifikasi tersebut tidak berpengaruh pada terbukanya pintu saat kecelakaan maut tersebut berlangsung.
"Tidak ada hubungannya antara bangku dengan kunci pintu. Pada prinsipnya, untuk keluar masuk orang enggak masalah. Kalau sudah milik pelanggan, ya itu haknya," ujar Anwar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang