Uang yang Dikembalikan Choel ke KPK Rp 5,3 Miliar

Kompas.com - 04/03/2013, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng. Nilai uang yang diserahkan adalah 550 ribu dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar. Uang tersebut disimpan bendahara KPK sebagai barang sitaan.

"Sementara ini disita KPK dari Andi Zulkarnain Alias Choel, 550 ribu dollar AS, diserahkan kepada kami, dicatatkan pada rekening kami pada 25 Februari 2013," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (4/3/2013). Pada hari ini, Choel kembali diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

Choel dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Seusai pemeriksaan, Choel mengatakan telah menyetorkan uang ke KPK sejumlah uang yang pernah dia terima dari Deddy dan Komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto. Namun, Choel menolak menyebutkan nilai uang yang dia terima.

Sebelumnya, Choel mengaku menerima uang dari Herman sejumlah Rp 2 miliar pada 2010. Uang itu, menurut Choel, diberikan kepadanya sebagai imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai.

Sementara uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat dia berulang tahun. Adik Andi Alfian Mallarangeng ini pun menegaskan kalau pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Choel juga membantah ada dana yang mengalir kepada kakaknya, Andi. "Enggak, enggak mungkin," katanya.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berbeda dengan ketiga tersangka lain, Anas menjadi tersangka dengan dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau