Basuki Persilahkan CSR Bantu Biayai Lelang Jabatan

Kompas.com - 13/03/2013, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan bagian corporate social responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu proses pelaksanaan program seleksi dan promosi jabatan terbuka atau yang lebih dikenal dengan sistem lelang jabatan. Basuki mengatakan, dalam membangun sebuah sistem lelang jabatan itu, Pemprov DKI akan menunjuk konsultan untuk melakukan sistem lelang jabatan.

"Nah, kalau tidak ada dana, kalau ada perusahaan yang mau mensponsori konsultan dalam membuat sistem boleh tidak? Ya boleh lah," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Perusahaan CSR itu, kata Basuki, hanya boleh membantu membiayai proses pelaksanaan sistem lelang jabatan. Namun, yang membuat regulasi sistem tersebut tetaplah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Perusahaan CSR dilarang menentukan siapa yang berhak mendapatkan posisi prestisius, Lurah dan Camat.

"Jadi memang kalau sekali tes 40.000 orang yang menyeleksi ini mesti dibayar kan? Honornya dari mana? Ya orang atau perusahaan mau sumbang ke kami kan boleh saja," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Untuk penyeleksian dan pembuatan sistem, menurut dia, dapat menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 miliar-Rp 7 miliar. Selain itu, dia juga akan memohon bantuan lembaga asing, seperti USAID atau AUSAID. Bantuan CSR itu akan dimanfaatkan Pemprov DKI untuk membayar bikin seleksi.

"Saya nanti jualannya begini ke mereka: 'Eh, Pak kami kan mau bikin tes reformasi birokrasi. Tapi, kami tidak punya uang di APBD. Bukan tidak punya uang, tapi tidak mau keluar uang begitu loh. Boleh tidak anda yang bantu'," kata Basuki.

Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi dan promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat. Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI sejumlah 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau