Skandal korlantas polri

Total, 33 Aset Djoko Disita KPK

Kompas.com - 13/03/2013, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita 33 aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo hingga Rabu (13/3/2013). Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian yang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, ke 33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta empat mobil milik Djoko. "Tanah dan bangunan ada 26 yang tersebar di beberapa kota ya. Ada juga empat mobil yang kemarin disampaikan, ada tiga SPBU yang belum dipasang plangnya," kata Johan di Jakarta.

Mengenai nilai total aset Djoko yang disita KPK ini, Johan mengaku belum tahu. Menurutnya, penyitaan aset ini dilakukan agar tidak ada perpindahan kepemilikan selama proses penyidikan kasus simulator SIM di KPK. Saat menyita 33 aset tersebut, KPK berkeyakinan kalau aset-aset itu berkaitan dengan kasus korupsi yang dituduhkan terhadap Djoko.

Mengenai kemungkinan aset Djoko di luar negeri, Johan mengatakan bahwa KPK belum memperoleh informasi mengenai hal itu. "Kami belum dapat informasi dan data mengenai kepemilikan aset di luar negeri, belum ada," ucapnya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Terkait TPPU ini, pengacara Djoko, Hotma Sitompoel, pernah mengatakan, kliennya akan melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan asetnya tersebut di pengadilan nanti. Menurut Hotma, sedianya KPK tidak mengusut aset Djoko yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau