Pengusaha Rental Mobil Keberatan dengan Sistem Ganjil-Genap

Kompas.com - 15/03/2013, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) berkeberatan dengan rencana pemberlakuan kebijakan ganjil-genap oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap akan menghambat bisnis penyewaan mobil.

"Kalau kebijakan ini (ganjil-genap) diberlakukan, berarti akan banyak mobil yang tidak bisa beroperasi setiap harinya," kata Ketua Umum Asperkindo Pongki Pamungkas di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (15/3/2013).

Menurut Pongki, anggota Asperkindo di Indonesia berjumlah 36 perusahaan. Akan tetapi, masih banyak usaha pengewaan mobil skala rumahan yang tidak turut bergabung dalam asosiasi itu dan diperkirakan akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Pongki mengatakan, perusahaan Trec yang bergerak di bidang penyewaan mobil memiliki jumlah mobil sebanyak 45.000 unit se-Indonesia. Sebanyak 20 persen mobil itu berada di wilayah Jakarta. Ia memperhitungkan ada sekitar 15.000 mobil sewa yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, jika dibagi antara ganjil dan genap, maka pengusaha hanya bisa mengoperasikan sekitar 7.500 mobil dengan harga sewa sekitar Rp 4 juta per unit per bulan.

Menurut Pongki, kebijakan ganjil-genap bisa mendatangkan kerugian bagi pengusaha rental mobil. Untuk itu, ia meminta agar Pemprov DKI mencari cara lain yang lebih baik, misalnya dengan dengan kebijakan khusus berupa perubahan warna pelat mobil. Pemerintah juga bisa membatasi usia kendaraan supaya volume kendaraan di jalan bisa berkurang.

Pongki yakin bahwa pemerintah pasti akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Dengan sosialisasi kepada masyarakat dan uji coba yang tepat, maka efektivitas dari kebijakan itu akan membawa hal positif pula.

Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem nomor genap-ganjil dibuat untuk menekan volume lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di pusat kota. Kebijakan itu sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal.

Pristono optimistis kebijakan itu dapat diterapkan mulai Juni 2013. Namun, penerapan itu harus menunggu restu Gubernur DKI Joko Widodo. Untuk fase pertama, kebijakan ini hanya berlaku di jalan yang menerapkan aturan 3-in-1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Pembatasan kendaraan hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sepeda motor, segala angkutan umum, dan angkutan barang masih bebas melaju. Namun, pada fase kedua dan ketiga nanti, sepeda motor juga turut menjadi sasaran pembatasan ganjil genap.

Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan genap-ganjil akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau