Basuki: Siapa Bilang Kami Mau Terapkan Ganjil-Genap?

Kompas.com - 25/03/2013, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI masih akan mengkaji kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil-genap. Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap, yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan pembenahan dan revitalisasi transportasi massal di Ibu Kota.

"Siapa bilang kami mau ganjil-genap? Itu kan masih kami siapkan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (25/3/2013).

Fasilitas transportasi massal, kata Basuki, harus dapat diperbaiki Pemprov DKI sehingga warga pun akan lebih konsisten untuk menggunakan transportasi massal atau umum dan mengantisipasi pembelian kendaraan pribadi baru atau membeli pelat nomor baru. Untuk melakukan pembatasan kendaraan itu, Basuki juga mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya masih akan mengkaji apakah kebijakan ganjil-genap dapat dikolaborasikan dengan sistem 3 in 1.

"Kalau busnya saja enggak ada, bagaimana cara menjalankan ganjil-genapnya? Tapi intinya, kami ingin melakukan pembatasan kendaraan supaya dapat memindahkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Kebijakan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan diberlakuan di Koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor bus rapid transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar tol dalam kota. Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Untuk menopang sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI telah menambah jumlah busway gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus kopaja yang bisa masuk ke jalur busway, transportasi umum dianggap telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah ganjil-genap resmi diterapkan.

Semula, sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang. Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat lambatnya pengesahan anggaran.

Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau