Suap pon 2012

Empat Koruptor DPRD Riau Dicopot

Kompas.com - 03/04/2013, 16:22 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap PON Riau 2012 dan korupsi, masing-masing Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar, kasus suap PON), Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua, PAN, kasus suap PON), Thamsir Rahman (Wakil Ketua, Partai Demokrat, kasus korupsi dana APBD Indragiri Hulu) dan Tengku Azwir (Fraksi Partai Demokrat, korupsi APBD Rokan Hulu), akhirnya segera dicopot.

Menteri Dalam Negeri sudah menandatangani pencopotan keempatnya dan akan digantikan oleh Gumpita, Hikmani, Edi Yatim dan Tony Hidayat Dalsah.

"Kami sudah diinformasikan oleh Kepala Tata Usaha Kemendagri bahwa surat Penggantian Antar Waktu (PAW) keempat anggota DPRD Riau itu, sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Sekarang Kemendagri tengah membuat salinan surat keputusan Mendagri itu untuk diserahkan kepada Gubernur Riau. Beberapa hari lagi surat itu selesai," ujar Zainuddin, Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Riau yang dihubungi hari Rabu (3/4/2013).

Menurut Zainuddin, salinan surat itu diperkirakan akan diserahkan kepada Pemprov Riau pada pekan mendatang. Apabila urusan di Kemendagri selesai, pertengahan atau pekan ketiga April, DPRD Riau sudah memiliki empat anggota baru.

Sebenarnya, masih ada satu anggota DPRD Riau yang sudah dihukum dalam kasus suap PON, Muhammad Dunir (PKB) yang akan digantikan oleh Gustini Julianti. Hanya saja, berkas penggantian Dunir masih belum selesai.

Gubernur dan Ketua DPRD Riau Lalai

Proses PAW empat anggota DPRD Riau ini sebenarnya menyalahi aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD tegas menyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi, harus dinonaktifkan.

Undang-undang itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meminta Ketua DPRD atau Gubernur memproses pemberhentian. Tujuannya, agar anggota DPRD yang terlibat korupsi tidak lagi mendapat honor dan tunjangan yang sama seperti anggota aktif.

Sayangnya, baik Ketua DPRD Riau maupun Gubernur Rusli Zainal tidak mengindahkan peraturan itu. Ketua partai yang menaungi anggota DPRD itu pun lalai, sehingga proses skorsing atau penonaktifan sementara tidak pernah dilakukan.

Tengku Azwir, misalnya, sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan genset fiktif, sewaktu menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu sejak akhir Oktober 2011. Bila merujuk perundang-undangan, Azwir harus diberhentikan sementara paling lama bulan November 2011. Nyatanya, Azwir tidak pernah diskorsing dan masih menerima seluruh honor dan tunjangan seperti biasa, sampai sekarang ini.

Thamsir Rahman juga demikian. Dia dihadapkan ke pengadilan dalam kasus korupsi kasbon dana APBD Inhu sewaktu menjadi Bupati Inhu, sejak Februari 2012. Adapun Faisal dan Taufan dinyatakan sebagai terdakwa pada pertengahan 2012 lalu. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau