Ini Nama Buruh yang Diperbudak Mandor di Tangerang

Kompas.com - 04/05/2013, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 35 orang buruh menjadi korban penyekapan dan dipekerjakan secara tidak layak di pabrik pengolahan limbah menjadi alumunium untuk dijadikan panci di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aparat Polresta Tangerang serta Polda Metro Jaya menemukan fakta mencengangkan dalam penggerebekan pabrik tersebut. Polisi menemukan adanya tindakan perampasan kemerdekaan buruh. Sebagian besar buruh di pabrik itu rata-rata berusia 20 tahun. Empat orang di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Berikut nama-nama buruh yang menjadi korban tindak pidana dari sang pemilik dan mandor usaha tersebut:

  1. Erfan (21)
  2. Adi Putra (23)
  3. Junaedi (22)
  4. Majid (19)
  5. Arifudin (21)
  6. Rahmat Hidayat (18)
  7. Dikdik Sugianto (18)
  8. Misyanto (20)
  9. Ijal Putra (18)
  10. Subiyandi (20)
  11. Ajat (17)
  12. Saiful Anwar (19)
  13. Didin Sadina (20)
  14. Dede Darusalam (19)
  15. Asep Setyayan (21)
  16. Sugia (25)
  17. Wawan Gunawan (40)
  18. Suparto (30)
  19. Anto (30)
  20. Budi (19)
  21. Sukaedi (19)
  22. Nuryaman (20)
  23. Aceng (20)
  24. Rahmat Nugraha (20)
  25. Nuryana (20)
  26. Dirman (22)
  27. Abdullah (24)
  28. Iwan Kurniawan (19)
  29. Bagas (20)
  30. Abdul Nawa Fikri (20)
  31. Andi Gunawan (20)
  32. DS (Doa Supiando) (17)
  33. Ys (Yusuf) (17)
  34. Aj (Ajat) (17)
  35. Iw (Irwan) (17)

Berawal dari pelarian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, sebanyak 34 buruh yang telah dilepaskan dari praktik perbudakan tersebut berasal dari tiga kota besar Indonesia, yakni Cianjur, Jawa Barat; Lampung Utara; dan Pandeglang, Banten.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan LP 28 April 2013 di Polres Lampung Utara, adanya tindak pidana perampasan kemerdekaan dan pengaruh home industry di Sepatan Timur," ujarnya dalam konferensi pers di aula Polresta Tangerang, Sabtu (4/5/2013) siang.

Shinto mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh dua orang buruh yang berhasil melarikan diri dari pabrik itu, yakni Junaedi dan Andi Gunawan. Atas laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB.

Kompleks pabrik itu memiliki luas sekitar 50 x 40 meter persegi dan terdiri dari lima bangunan terpisah. Dua ruangan kerja berada dalam satu bangunan, satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik.

Kondisi ruang tidur buruh sangat mengenaskan. Tidak ada kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, dinding kamar yang jebol serta udaranya lembab.

"Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti. HP dan dompetnya juga, bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," kata Shinto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.

Sebanyak empat orang, yakni Sdm alias Dirman (34), Nrd alias Umar (34), Jy alias Mandor (41), TS (34) yang menjadi mandor sekaligus pemilik pabrik, YI (41), telah diamankan tim kepolisian. Dua orang mandor lainnya, yakni J dan T dinyatakan sebagai buron.

"Tersangka berikut barang bukti dan korban kini masih kita periksa untuk mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan dua yang buron segera bisa kami tangkap dan menahan pelaku," kata Shinto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau