Sabtu, 26 September 2015

Nota Kesepahaman Kemendesa dengan 25 Gubernur Mantapkan Kembali Transmigrasi

- -


KOMPAS.com - Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Kemendesa) dengan 25 gubernur memantapkan kembali transmigrasi. MoU itu ditandatangani oleh Menteri Desa Marwan Jafar dengan para gubernur di Jakarta pada Selasa (22/9/2015) di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta.

Menteri Marwan mengatakan bahwa transmigrasi tak hanya dilakukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, baik dari daerah pengirim transmigran maupun beberapa daerah penerima transmigran. MoU itu menjadikan transmigrasi sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi.

“Kerja sama antar-daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 gubernur pengirim dan penerima transmigran tersebut.
 
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multisektor dan multidaerah di ruang sama, yaitu kawasan transmigrasi. “Sehingga memerlukan suatu titik temu. Dengan kata lain, transmigrasi adalah proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya manusia, dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.

Proses pengintegrasian inilah, menurut Menteri Marwan yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Oleh karena itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk di bidang ketransmigrasian,” tuturnya.
 
Salah satu tujuan kerja sama antar-daerah di bidang ketransmigrasian antara pemerintah kabupaten/kota daerah asal dan pemerintah kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi adalah dalam perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki, dan aspirasi masyarakat masing-masing. “Kerja sama antar-daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah kabupaten/kota daerah asal dengan pemerintah kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi yang menjalin kerja sama di bidang ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
 
Beliau pun menambahkan, kawasan Permukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) sebagai sistem produksi pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satu sama lain untuk mewujudkan Pusat Pertumbuhan Baru (PPB) dalam suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. “Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam pembentukan pusat pertumbuhan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut diharapkan mendukung pusat kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati menegaskan bahwa perjanjian kesepakatan kerja sama antar daerah (Kasad) diharapkan peran serta pemerintah daerah ke depan semakin meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan penganggaran yang didukung APBD. “Dapat kami laporkan, bahwa Draft Akhir dari Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah yang akan ditandatangani para gubernur dan bupati/walikota telah disusun dan dibahas bersama oleh daerah asal dan daerah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi””ujar Ratna.
 
Sebagai informasi Kementerian Desa pada acara hari ini melakukan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar-10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), selain itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
 
Untuk mendukung program penempatan transmigrasi tahun 2015,  dalam kesempatan tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah kabupaten/kota sebanyak 3 naskah. Di samping itu akan dilaksanakanPenandatanganan  Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemda Provinsi Jawa Timur, Pemda Provinsi Jawa Tengah dan Pemda DI.Yogyakarta masing-masing dengan Pemda Kabupaten Bulungan untuk membuat RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).

Beranda Bangsa Indonesia

Sebelumnya, Menteri Marwan Jafar berkomitmen akan serius memperhatikan perbatasan menjadi kawasan baru yang tertata dan menjadikannya sebagai sebagai beranda bangsa Indonesia. Bahkan, kawasan itu akan disulap menjadi wilayah yang punya daya saing ekonomi masyarakat desa setempat dengan negara tetangga. “Sejak awal saya selalu tegaskan bahwa daerah-daerah perbatasan adalah beranda depan negara, dan bukannya daerah belakang.  Saya akan semakin memprioritaskan pembangunan perbatasan di seluruh Indonesia. Desa perbatasan jangan kalah dengan negara tetangga,” ujar Marwan Jafar di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Agar rencana pembangunan kawasan perbatasan negara terlaksana, Menteri Marwan mengatakan,  sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan gubernur dan bupati di wilayah perbatasan Kalimantan, sebagai titik awal dari langkah nyata. Isi MoU itu adalah pembangunan, pengembangan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan nota kesepahaman itu, pemerintah pusat dan daerah akan bersinergi untuk menjadikan perbatasan sebagai bagian pertumbuhan ekonomi daerah dan juga perekonomian nasional. “Tak hanya itu, pemerintah akan mendorong kawasan daerah perbatasan negara memanfaatkan peluang kerja sama pembangunan regional,” ujar Menteri Marwan.

“Pusat dan daerah perlu saling membantu dan mendorong pengembangan kawasan transmigrasi perbatasan. Setiap provinsi, kabupaten atau kota, adalah pusat pertumbuhan ekonomi yang harus memanfaatkan potensinya,” ujar Menteri Marwan.

Pembangunan kawasan perbatasan darat di empat provinsi daerah perbatasan yaitu Provinsi Kalimantan Barat dengan Serawak-Malaysia, Provinsi Kalimantan Timur dengan Sabah-Malaysia, Provinsi Papua dengan Papua Niugini (PNG), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste.

Dalam kebijakan mengelola wilayah perbatasan, Mendesa Marwan mengatakan, pembangunan yang semula cenderung berorientasi inward looking, diubah menjadi outward looking. Paradigma outward looking akan diarahkan pada pengembangan wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara yang berfungsi sebagai pintu gerbang semua aktivitas, khususnya ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. “Saya akan mendorong daerah mengembangkan keunggulan wilayahnya, karena perlu keseimbangan antar wilayah. Jangan sampai terjadi ketimpangan antar wilayah dan tak boleh ada satu daerah pun yang tertinggal terlalu jauh dari negara tetangga,” ujar Menteri Marwan. 

Dalam penanganan kawasan perbatasan, Menteri Marwan mengatakan, perlu didukung komitmen politik yang kuat dari semua pihak di berbagai tingkatan pemerintahan dan pada para pemangku kepentingan, juga perencanaan yang komprehensif. “Alokasi pembiayaan yang khusus sebagai stimulan atau perekat berbagai sumber dana yang ada,” ujarnya.

“Saya berharap agar desa atau kawasan pemukiman di wilayah perbatasan, lebih punya taraf hidup yang tidak kalah dengan negara tetangga. Harus lebih maju, karena di situlah beranda Negara Indonesia,” demikian Menteri Marwan. (adv)