Selasa, 8 Desember 2015

Menuju Pilkada Serentak

- -


Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 269 daerah pada 9 Desember 2015 nanti merupakan salah satu terobosan yang terkandung dalam UU Pilkada yang baru. Pilkada serentak di Indonesia yang akan dilaksanakan secara bertahap ini, dianggap sebagai kebijakan yang dapat membuat penyelenggaraannya menjadi lebih efisien dan efektif. Tentunya Pilkada serentak ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

Selama proses pembahasan, skenario penyelanggaraan Pilkada serentak sempat berubah-ubah. Pada awalnya Pemerintah menawarkan tiga gelombang Pilkada serentak, dengan gelombang pertama yang akan dimulai pada tahun 2015 dan bertahap hingga tahun 2027. Namun setelah melalui pembahasan di DPR, Komisi II dan Pemerintah berhasil menyepakati bahwa akan dilaksanakan Pilkada serentak seperti yang tercantum dalam Pasal 201 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Memang penyelenggaraan Pilkada serentak bukanlah hal baru bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia pernah menyelenggarakan Pilkada serentak pada level provinsi. Sebagai contoh pada tahun 2006, Aceh menggelar Pilkada serentak di 19 kabupaten/kota yang digelar bersamaan dengan Pilkada Gubernur. Sedangkan pada tahun 2005, Sumatera Barat pun juga menggelar Pilkada serentak di delapan Kabupaten/kota bersamaan dengan Pilkada Gubernur. Di kedua provinsi ini anggaran penyelenggaraan Pilkada bisa lebih hemat 50 persen dibandingkan jika digelar sendiri-sendiri.

Dalam pelaksanaan Pilkada, tentunya tidak akan lepas dari tantangan. Masalah keamanan menjadi tantangan terberat dari penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2015 ini. Setelah hampir satu dekade, penyelenggaraan Pilkada di Indonesia masih dibayangi gesekan antar pendukung, bahkan dibeberapa daerah merembet ke konflik horizontal antar pendukung ke KPUD. Selain keamanan, masalah lain yang menjadi perhatian adalah anggaran dan pengawasan jalannya Pilkada serentak.

Dukungan Ditjen Otonomi Daerah untuk Pilkada serentak

Dalam penyelenggaran Pilkada serentak ini tidak lepas dari Ditjen Otonomi Daerah. Peran Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam penyelenggaraan Pilkada serentak cukup signifikan, mulai dari penyusunan regulasi, supporting anggaran, dukungan data penduduk sebagai dasar menyusun data pemilih, hingga dukungan keamanan yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Dengan adanya dukungan Ditjen Otonomi Daerah ini, diharapkan seluruh tantangan yang menjadi perhatian selama Pilkada serentak berlangsung dapat teratasi.

Bahkan demi menyukseskan perhelatan bersejarah ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono telah mengirimkan surat kepada Kepala Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor 270/1982/OTDA tersebut, Dirjen Otda menghimbau Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan Pilkada, dengan membentuk Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota.

Pembentukan Desk Pilkada tersebut ditujukan untuk melaksanakan beberapa tugas yaitu: melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian berbagai permasalahan Pilkada, dan melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perisapan serta pelaksanaan Pilkada secara berjenjang. (adv)