Kilas

Diguyur Hujan, Gus Ipul Temui Ribuan Buruh yang Unjuk Rasa

Kompas.com - 19/01/2018, 20:21 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Di tengah guyuran hujan, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (19/1/2018) sore.

Para buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menanti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gus Ipul mengatakan, ada tiga daerah yang segera ditetapkan UMSK-nya, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. Setelah melewati proses panjang, Gubernur Jawa Timur akhirnya menerbitkan surat keputusan tentang UMSK.

"Penetapan UMSK ini melalui proses dialog, diskusi, pengkajian, sekaligus mencari jalan tengah melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur," ujarnya.

Baca: Gus Ipul Ajak Perbankan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jawa Timur

Besaran upah sektoral di Sidoarjo dan Pasuruan ditetapkan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, besaran UMSK di Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan, dua daerah "ring satu" lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan apa pun.

Terlepas dari penetapan itu, Gus Ipul mengingatkan para pekerja untuk menjaga agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Sejalan dengan itu, pengusaha juga diminta tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.

Kedua hal itu, ia melanjutkan, sesuai dengan keinginan pemerintah agar pengusaha dan pekerja bisa berdialog dan saling memahami.

"Alhamdulillah, Kami berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim yang mau berdialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha," ucapnya. 

Baca: Pakde Karwo-Gus Ipul Tingkatkan Perekonomian Jawa Timur

Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jawa Timur Ahmad Fauzi menjelaskan, UMSK nilainya harus lebih besar dari UMK. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat menolak usul tersebut. Setelah melalui perdebatan yang panjang, penetapan UMSK yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Timur.

Menurut dia, UMSK diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), hotel bintang 5, dan perusahaan yang telah go public.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadji mengatakan, dalam empat tahun terakhir hanya tiga daerah yang mengusulkan UMSK.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP, UMK dan UMSK memang kewenangan gubernur," ujarnya.

Penetapan UMSK tersebut dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Pergub tersebut, UMSK diterapkan di Surabaya pada 124 sektor, Sidoarjo pada 111 sektor, dan Pasuruan sebanyak 57 sektor. 

"Penerapannya, tentu pada sektor yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)," katanya. (KONTRIBUTOR JAWA TIMUR/ ACHMAD FAIZAL)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau