Kilas

Wali Kota Semarang Luncurkan E-SPOP

Kompas.com - 14/05/2018, 17:38 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang meluncurkan aplikasi e-SPOP atau surat pemberitahuan obyek pajak online di Balai Kota Semarang, Senin (14/5/2018).

 

Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan perubahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa perlu datang ke Pos PBB di wilayah bersangkutan.

Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengisi formulir permohonan baru atau mengubah data.

Tak jarang pemohon harus kembali lagi ke rumah untuk memenuhi syarat-syarat seperti sertifikat bangunan, gambar, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan KTP.

(Baca: Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar)

Saat ini, Bapenda Kota Semarang menyediakan fasilitas formulir online yang dapat diisi dan dicetak sendiri di rumah.

Pemohon cukup membuka laman www.bapenda.semarangkota.go.id dan melakukan login facebook atau email.

Dengan begitu, wajib pajak dapat melengkapi syarat-syarat sebelum datang langsung ke kantor Bapenda. 

"Sehingga ketika datang ke Bapenda pemohon sudah membawa berkas lengkap untuk langsung diproses," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam siaran tertulis.

Taat pajak

Pembangunan Kota Semarang, imbuhnya, membutuhkan anggaran yang besar dari sektor pajak.

Melalui pekan panutan pembayaran PBB ini, pemerintah mendorong warga Kota Semarang membayar pajak tepat waktu.

Dengan pemasukan dari sektor pajak itu, pembangunan Kota Semarang dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan.

Hendrar Prihadi mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

(Baca: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 130 Juta)

Wajib pajak yang melunasi pajaknya sebelum 30 September 2018 berkesempatan mengikuti undian berhadiah satu unit rumah.

“Coba panjenengan hitung berapa pajak yang panjenengan bayarkan kepada Pemerintah Kota Semarang dalam setahun. Bandingkan dengan apa yang panjenengan dapatkan dari Pemerintah Kota Semarang. Hasilnya akan sangat subyektif. Pajak itu bukan soal hitung-hitungan, melainkan rasa kecintaan, kerelaan, dan partisipasi kepada negara dan wilayah yang ia tinggali,” katanya.

Keberadaan aplikasi e-retribusi dianggap cukup signifikan membantu wajib pajak.

Selain pembayaran pajak menjadi lebih mudah, aplikasi itu mengurangi tatap muka antara wajib pajak dan petugas. Hal itu mengurangi kemungkinan terjadinya pungli.

Pemerintah Kota Semarang berharap adanya e-retribusi bakal mendongkrak pendapatan dari sektor pajak.

Capaian rendah

Kepala Bapenda Kota Semarang, A. Yudi Mardiana, mengatakan target PBB Kota Semarang pada 2018 sebesar Rp 346 miliar.

Hingga Mei 2018, pajak yang terkumpul Rp 58,5 miliar atau 16,88 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Pada periode yang sama tahun lalu, PBB yang masuk ke Bapenda Kota Semarang sebesar Rp 75,5 miliar atau 22,88 persen.

“Rendahnya capaian PBB Mei tahun ini menjadi PR kita bersama. Untuk itu, melalui Pekan Panutan Pajak kami berharap dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2018,” ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau