Kilas

Sulawesi Utara Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Kompas.com - 06/06/2018, 17:44 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Penyerahan itu disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, pada rapat paripurna istimewa di kantor DPRD Sulut di Manado, Selasa (5/6/2018) pagi.

Harry mengatakan, pencapaian opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut tersebut juga diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Sulut.

(Baca: Olly Klaim Berhasil Mewujudkan Sulawesi Utara Pintu Gerbang Pasifik)

"Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional," katanya dalam siaran tertulis.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, imbuhnya, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Selain itu, Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.

(Baca: Sulawesi Utara Diklaim Berkembang Pesat)

Meski pun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.

Gubernur Olly berterima kasih kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.

"Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Menurut Olly, sejak kehadiran Perwakilan BPK RI di Sulut telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan untuk memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.

(Baca: Olly Undang Kadin untuk Berinvestasi di Sulawesi Utara)

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu indikator keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan," katanya.

Gubernur Olly menegaskan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.

"Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan bersama," ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau