Kilas

Hendi Ingin PNS yang Masuki Masa Pensiun Tetap Beri Masukan

Kompas.com - 24/09/2018, 19:00 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 152 karyawan dengan Batas Usia Pensiun 1 Oktober 2018 sampai 1 Desember 2018 dan juga SK kenaikan pangkat PNS kepada 537 PNS periode 1 Oktober 2018 di lingkungan Balaikota Semarang, Senin (24/9/2018).

Dalam sambutannya, Hendi menyampaikan selamat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas. Menurutnya, masa pensiun merupakan masa di mana seseorang sudah tidak lagi terbebani dengan kewajiban-kewajiban terkait urusan perkantoran.

Hendi juga menjelaskan bahwa dirinya terbuka dan akan menerima berbagai masukan dari para PNS yang sudah purna untuk perbaikan program-program pembangunan Kota Semarang.

“Kemudian apabila panjenengan ada hal-hal yang sekiranya bisa dibantu oleh pemerintah, saya minta panjenengan juga tidak perlu sungkan," imbuh Hendi di hadapan ribuan PNS di lingkungan Balaikota Semarang, dalam rilis yang Kompas.com terima. 

Selain memberikan selamat, Hendi juga memberikan arahan untuk ASN yang menerima SK kenaikan pangkat. Hendi berpesan agar para ASN tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan berpegang pada tiga fundamental PNS, yaitu integritas, komitmen, dan konsistensi.

Integritas maksudnya, menjalankan pekerjaan sesuai aturan-aturan yang berlaku. Sementara itu, komitmen adalah pelayan masyarakat yang siap membantu warga yang membutuhkan tanpa ada pamrih.

Adapun konsistensi merujuk pada konsiten dari pekerjaan yang bisa diselesaikan semua secara sistematis, mau melihat ke bawah jika ada kendala yang kemudian diselesaikan bersama-sama.

Menurut Hendi, jika pembangunan sudah baik, maka harus dijaga dan dirawat dengan terus melakukan inovasi-inovasi agar tidak stagnan.

"Jika perlu komunikasikan dan koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ketika muncul permasalahan di lapangan, coba cari solusi terbaik. Namun jika tetap tidak bisa, komunikasikan dengan saya", ucap Hendi.

Adapun jumlah ASN yang menerima SK pensiun Batas Usia Pensiun periode Oktober-Desember 2018 sebanyak 152 orang. Terdiri dari 108 PNS golongan IV, 31 PNS golongan III, 11 PNS golongan II, dan 2 PNS golongan I.

Sedangkan ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat berjumlah 537. Terdiri dari 54 PNS golongan IV, 386 PNS golongan III, 83 PNS golongan II, dan 14 PNS golongan 1.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com