Advertorial

Mudahkan Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup Bawa STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Kompas.com - 06/04/2026, 20:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Mulai Senin (6/4/2026), masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan tersebut tanpa perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Adapun kemudahan tersebut berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun perusahaan.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedy yang akrab disapa KDM dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Terobosan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jabar.

Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Gubernur Jabar.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau