KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Mulai Senin (6/4/2026), masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan tersebut tanpa perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Adapun kemudahan tersebut berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedy yang akrab disapa KDM dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Terobosan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jabar.
Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Gubernur Jabar.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.