Advertorial

Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dikorting 20 Persen, Berlaku hingga Akhir April 2026

Kompas.com - 07/04/2026, 16:23 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha restoran dan hotel di Ibu Kota untuk masa pajak Maret 2026. Kebijakan ini masih bisa dimanfaatkan hingga Kamis (30/4/2026).

Insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta.

Hal yang membedakan kebijakan tersebut dari insentif pajak pada umumnya adalah mekanisme pemberiannya. Keringanan diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun, besaran 20 persen dari pokok PBJT langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Meski mendapat keringanan pokok pajak, wajib pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini mencakup pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan nyata sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-Lebaran.

"Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujar Lusiana.

Sebagai informasi, pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif ini melalui layanan pajak online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau