KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha restoran dan hotel di Ibu Kota untuk masa pajak Maret 2026. Kebijakan ini masih bisa dimanfaatkan hingga Kamis (30/4/2026).
Insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta.
Hal yang membedakan kebijakan tersebut dari insentif pajak pada umumnya adalah mekanisme pemberiannya. Keringanan diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun, besaran 20 persen dari pokok PBJT langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Meski mendapat keringanan pokok pajak, wajib pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini mencakup pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan nyata sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-Lebaran.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujar Lusiana.
Sebagai informasi, pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif ini melalui layanan pajak online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.