KOMPAS.com - Sebulan pascagempa melanda Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), situasi darurat mulai bergeser ke tahap pemulihan.
Namun, bagi perempuan dan anak yang masih tinggal di pengungsian, ancaman terhadap keselamatan belum berakhir.
Kondisi tempat tinggal yang tidak aman, privasi yang terbatas, serta terganggunya sistem perlindungan dapat meningkatkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Sejumlah kasus kekerasan dan pemerkosaan yang muncul di lokasi terdampak menunjukkan bahwa dampak bencana tidak hanya berupa kerusakan fisik, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Laporan mengenai kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di lokasi pengungsian bencana gempa bumi di NTT menjadi indikator krusial bahwa aspek perlindungan anak, khususnya anak perempuan, harus menjadi prioritas utama sejak fase awal tanggap darurat.
Baik pemerintah maupun koalisi masyarakat sipil yang bekerja di lokasi bencana perlu lebih serius lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi kasus tersebut dengan upaya untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh terjadi, terlebih terhadap perempuan dan anak yang berada dalam kondisi rentan di lokasi pengungsian.
Sementara itu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Wakil Menteri PPPA Veronica Tan meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak pengungsi korban gempa NTT diproses dan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Risiko kekerasan berbasis gender
Peringatan mengenai risiko kekerasan berbasis gender sebenarnya telah disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan sejak awal tanggap darurat di Flores.
Dokumen Gender Alert yang disusun secara kolaboratif oleh KemenPPPA, Indonesia Humanitarian Coordination Platform, United Nations Population (UNFPA), dan UN Women telah mengidentifikasi tiga prioritas gender dalam penanganan bencana, yaitu bantuan logistik yang perlu spesifik gender, meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender, dan keterbatasan data terpilah.
Khusus dalam hal risiko kekerasan berbasis gender, kepadatan posko pengungsian, keterbatasan ruang privasi, kurangnya penerangan, dan fasilitas Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) yang tidak terpisah meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam konteks gempa NTT, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 30 Agustus 2026 mencatat jumlah kelompok rentan mencapai hampir 60 persen dari seluruh pengungsi, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok terbesar.
Kementerian Kesehatan memperkirakan terdapat 65.721 orang dari kelompok rentan, yang terdiri atas 25.885 perempuan, 553 ibu hamil, 528 ibu dengan balita, 503 bayi usia 0-3 bulan, 12.463 balita, 16.298 remaja, dan 9.491 lansia.
Besarnya proporsi kelompok rentan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan dan layanan khusus, terutama bagi perempuan dan anak, perlu menjadi bagian penting dalam respons dan pemulihan pascabencana.
Kerentanan yang dialami perempuan, khususnya anak perempuan di NTT, sejalan dengan temuan Kaji Cepat Plan Indonesia yang dirilis pada awal September 2026.
Kajian tersebut memperlihatkan potret kepadatan tempat pengungsian sementara berupa tenda peleton. Tenda yang berkapasitas maksimal 20 orang dipaksa menampung hingga lebih dari 50 jiwa.
Sebanyak 89 persen responden di sembilan titik pengungsian melaporkan bahwa satu tenda harus disesaki 3 hingga 5 keluarga sekaligus.
Ketiadaan sekat pemisah berbasis gender maupun ruang ganti yang layak tidak sekadar merenggut privasi dasar dan martabat para pengungsi.
Kondisi tersebut juga secara langsung memicu stres psikososial dan memperbesar celah kerentanan fisik yang pada akhirnya meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sejumlah anak perempuan di lokasi pengungsian terdampak gempa Flores. Perlindungan dan rasa aman bagi anak perempuan perlu menjadi prioritas sejak fase awal tanggap darurat.Kaji Cepat juga melihat bahwa kondisi tersebut diperparah oleh kegagalan sistemik pemenuhan fasilitas sanitasi. Di sebagian besar posko yang dihuni 100 hingga 200 jiwa, hanya tersedia satu atau maksimal dua bilik toilet darurat.
Tidak adanya pemisahan toilet antara laki-laki dan perempuan, minimnya pasokan air, serta ketiadaan penerangan memadai di sekitar area mandi dan jamban menjadi ancaman laten ketika malam tiba.
Bagi anak-anak dan perempuan, melangkahi kegelapan menuju bilik sanitasi yang jauh dari kata aman bukan lagi urusan hajat biologis biasa, melainkan pertaruhan terhadap ancaman pelecehan dan kekerasan berbasis gender.
Situasi tersebut kian menyiksa bagi remaja perempuan yang harus mengelola kebersihan menstruasi di tengah keterbatasan air dan privasi yang nihil.
Merespons kondisi genting tersebut, intervensi kemanusiaan yang dijalankan Plan Indonesia sebagai lembaga yang berfokus pada upaya pemenuhan hak anak, terutama anak perempuan, dirancang untuk memutus rantai risiko kekerasan dari akarnya.
Penyaluran perlengkapan penampungan diarahkan untuk memulihkan sekat-sekat privasi keluarga yang sempat hilang, sementara instalasi toilet portable dan tandon air bersih dilengkapi penerangan darurat di titik-titik rawan agar anak perempuan tidak lagi dicekam ketakutan saat mengakses sanitasi pada malam hari.
Seorang remaja perempuan penerima paket bantuan Plan Indonesia di lokasi pengungsian terdampak gempa Flores. Bantuan diarahkan untuk memulihkan privasi keluarga sekaligus menekan risiko kekerasan berbasis gender.Setiap lembaga seperti Plan Indonesia dan lembaga lain yang membantu di daerah terdampak tentu bukan untuk menggantikan peran pemerintah.
Pemerintah tetap menjadi penanggung jawab utama dalam respons bencana untuk memastikan hak-hak anak dan masyarakat terpenuhi meski dalam situasi darurat.
Bagi lembaga seperti Plan Indonesia, pendekatan responsif gender dan perlindungan anak dalam situasi darurat mutlak diperlukan karena dampak bencana kerap melipatgandakan ketimpangan yang sudah ada.
Tanpa intervensi yang sadar gender, tenda pengungsian yang semestinya menjadi tempat berlindung justru berisiko menjadi ruang normalisasi kekerasan baru bagi mereka yang paling rentan.
Kekhawatiran tersebut kian berdasar bila berkaca pada studi Girls in Crisis 2026 di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra, yaitu Aceh Tamiang, Tapanuli Selatan, dan Agam.
Studi tersebut menunjukkan bahwa 60 persen remaja perempuan yang berada di shelter pengungsian mengungkapkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal darurat.
Riset yang dilakukan dalam konteks bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025 tersebut lebih jauh mengungkapkan bahwa hanya 46 persen anak perempuan yang merasa aman berada di fasilitas pengungsian yang tercampur gender.
Riset tersebut juga mengungkapkan berbagai persepsi risiko kekerasan berbasis gender, seperti perundungan (54,55 persen), kekerasan fisik (40,91 persen), kekerasan verbal (30 persen), risiko pernikahan anak (23,64 persen), pelecehan seksual (18,18 persen), pekerja anak (15,45 persen), serta pemerkosaan (13,64 persen).
Komnas Perempuan mencatat bahwa situasi bencana dapat memperbesar kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, terutama ketika ketimpangan gender dan budaya patriarki tetap berlangsung di tengah kondisi darurat.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2006 mendokumentasikan empat kasus kekerasan seksual di lokasi pengungsian di Aceh.
Pada bencana Wasior, Papua, CATAHU 2010 mencatat lima kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus pengintipan di pengungsian.
Pemantauan Komnas Perempuan pada 2018 juga menemukan risiko perdagangan orang terhadap perempuan dalam situasi bencana di Palu.
Temuan UNFPA selama masa tanggap darurat di Palu, Sigi, dan Donggala pada November 2018-Januari 2019 menunjukkan beragam bentuk kekerasan, termasuk KDRT, pelecehan seksual, perkosaan, percobaan perkosaan, hingga eksploitasi seksual untuk tujuan komersial.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Sekitar satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya, sementara 41,2 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan intim (UNFPA, 2024; BPS, 2024).
Pelaporan ke lembaga formal masih rendah, dengan hanya 11,3 persen penyintas yang melaporkan kasusnya, sementara sebagian besar mencari dukungan melalui keluarga atau jaringan komunitas.
Meskipun jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 9,77 persen pada 2024, tantangan akses terhadap perlindungan dan layanan masih besar.
Implementasi UU TPKS juga belum merata, terutama di wilayah pedesaan, terpencil, dan terdampak bencana, akibat keterbatasan anggaran, tenaga terlatih, dan akses geografis.
Risiko perlindungan semakin kompleks bagi perempuan dan anak perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, termasuk remaja, penyandang disabilitas, dan mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau terdampak bencana.
Respons bencana yang responsif gender
Bencana tidak berdampak secara sama terhadap seluruh anggota masyarakat.
Laporan Gender in Brief Plan Indonesia 2026 menyatakan bahwa perempuan dan anak perempuan sering menghadapi risiko yang lebih besar karena ketimpangan gender yang telah ada sebelum bencana, termasuk keterbatasan akses terhadap informasi, sumber daya, mobilitas, dan pengambilan keputusan.
Norma dan pembagian peran berbasis gender juga dapat meningkatkan paparan terhadap risiko, sementara bencana pada saat yang sama dapat memperburuk ketimpangan tersebut.
Karena kerentanan tersebut dibentuk oleh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, dampaknya bukan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan dapat dikurangi melalui kebijakan serta respons bencana yang responsif gender.
Berbagai kerangka dan instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan pentingnya pendekatan gender dalam penanggulangan bencana dan perubahan iklim.
CEDAW General Recommendation No. 37 (2018) mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan hak perempuan melalui kebijakan, perencanaan, dan penganggaran yang responsif gender.
Sementara itu, Sendai Framework dan Hyogo Framework menekankan integrasi perspektif gender serta partisipasi perempuan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, penganggaran, dan pelaksanaan pengurangan risiko bencana.
Prinsip PBB mengenai perlindungan pengungsi internal juga menekankan keterlibatan perempuan dan kelompok rentan serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender.
Sejalan dengan itu, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), SDGs 5 dan 13, Paris Agreement, serta Agenda 2030 mendorong penggunaan data terpilah gender, analisis gender dalam kebijakan dan anggaran, penguatan kepemimpinan perempuan, serta pembangunan ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana.
Secara keseluruhan, mandat tersebut menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan perlindungan perempuan bukan tambahan dalam respons bencana, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam membangun ketahanan yang inklusif.
Di tingkat nasional, pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana kini memiliki landasan regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana.
Peraturan tersebut mewajibkan perspektif gender diintegrasikan ke dalam kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, serta pelaporan penanggulangan bencana.
Pendekatan tersebut mengharuskan pemerintah mempertimbangkan perbedaan pengalaman, kebutuhan, kapasitas, dan kerentanan perempuan dan laki-laki, sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok berisiko lainnya.
Dalam konteks pengungsian, ketentuan tersebut berarti bahwa keamanan dan perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan berbasis gender dan akses terhadap mekanisme pelaporan, perlu menjadi bagian dari desain dan pelaksanaan respons bencana sejak awal, bukan hanya ditangani setelah terjadi kasus.
Rekomendasi kebijakan
Keberadaan peraturan BNPB tersebut telah memberikan dasar yang lebih jelas untuk memastikan perspektif gender diintegrasikan ke dalam seluruh proses penanggulangan bencana.
Namun, pengarusutamaan gender tidak berhenti pada kebijakan dan perencanaan. Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam desain pengungsian, penyediaan layanan, mekanisme perlindungan, pengambilan keputusan, serta pemantauan dan evaluasi di lapangan.
Respons bencana yang responsif gender perlu mengakui bahwa perempuan, anak perempuan, laki-laki, dan kelompok lainnya tidak menghadapi risiko, kebutuhan, maupun hambatan pemulihan yang sama.
Perbedaan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi juga oleh ketimpangan akses terhadap sumber daya, mobilitas, informasi, pengambilan keputusan, dan layanan perlindungan.
Karena itu, memastikan bantuan tersedia saja tidak cukup. Respons perlu melihat siapa yang dapat mengakses bantuan, siapa yang tertinggal, serta risiko baru yang mungkin muncul ketika layanan dan fasilitas disediakan.
Pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana masih belum konsisten di seluruh tahapan.
Kajian di Nusa Tenggara Barat, misalnya, menemukan bahwa strategi gender belum sepenuhnya terintegrasi dalam perencanaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Pembelajaran dari program kesiapsiagaan bencana di Aceh juga menunjukkan bahwa pengarusutamaan gender perlu melihat lebih dari sekadar akses perempuan terhadap program, tetapi juga partisipasi, kontrol atas sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat yang mereka terima.
Dalam konteks pengungsian, prinsip tersebut perlu diterjemahkan sejak tahap perencanaan.
Tata letak tempat tinggal harus mempertimbangkan keamanan, privasi, dan kebutuhan kelompok yang berbeda seperti fasilitas WASH harus dapat digunakan dengan aman, penerangan harus tersedia di area yang berisiko, layanan kesehatan serta kesehatan seksual reproduksi harus dapat diakses, mekanisme pengaduan serta rujukan harus mudah diketahui dan dipercaya, serta dapat digunakan tanpa takut stigma atau pembalasan.
Kebutuhan tersebut penting bukan hanya karena perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko kekerasan yang lebih tinggi dalam situasi tertentu, tetapi juga karena beban pengasuhan, keterbatasan mobilitas, dan posisi mereka dalam pengambilan keputusan dapat memengaruhi kemampuan untuk mengakses bantuan.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Kementerian PPPA mengidentifikasi sejumlah intervensi prioritas dalam situasi bencana, antara lain penyediaan ruang aman dan ruang menyusui bagi perempuan dan anak, pengaturan tenda pengungsian yang mempertimbangkan jenis kelamin dan kelompok usia, serta hunian sementara yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dan lansia, khususnya perempuan.
Dukungan juga mencakup penyediaan paket nutrisi dan kebutuhan dasar seperti popok dan pembalut, layanan dukungan psikososial dan pemulihan trauma, serta informasi mengenai risiko kekerasan berbasis gender di pengungsian yang disampaikan secara mudah dipahami, termasuk melalui bahasa lokal.
Intervensi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak dalam situasi bencana perlu diterjemahkan ke dalam fasilitas, layanan, dan informasi yang secara langsung menjawab risiko dan kebutuhan mereka.
Pembelajaran dari respons Plan Indonesia dalam bencana di Sumatra (Sumatra HEAL) menunjukkan bagaimana prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi langkah operasional.
Berdasarkan evaluasi lapangan, Plan Indonesia mengusulkan empat pilar yang dapat diterapkan dan direplikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga dan mitra kemanusiaan dalam respons dan pemulihan bencana.
Pertama, keamanan perlu menjadi bagian dari desain fasilitas pengungsian, bukan pertimbangan tambahan setelah fasilitas tersedia.
Langkah operasional mencakup pemisahan fasilitas berdasarkan gender, penerangan yang memadai terutama di sekitar toilet dan jalur menuju fasilitas WASH, pintu toilet yang dapat dikunci dari dalam, serta tempat pembuangan pembalut yang tertutup.
Standar tersebut perlu disertai pemeriksaan keamanan secara berkala bersama perempuan dan anak perempuan untuk mengidentifikasi lokasi atau fasilitas yang masih menimbulkan rasa tidak aman.
Kedua, mekanisme pelaporan perlu mendekatkan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak perempuan, terutama ketika akses terhadap lembaga formal terbatas.
Guru, bidan desa, kader, dan relawan lokal dapat dilatih dalam Psychological First Aid (PFA), prinsip kerahasiaan, respons non-penghakiman, serta rujukan kasus kekerasan berbasis gender.
Di lokasi pengungsian, pos layanan informasi yang ramah anak dapat menjadi titik awal untuk memperoleh informasi mengenai hak, layanan yang tersedia, serta jalur pengaduan dan rujukan.
Ketiga, penyediaan Child-Friendly Space (CFS) dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas, bukan sekadar tempat kegiatan bagi anak.
Ruang tersebut dapat menyediakan dukungan psikososial oleh fasilitator terlatih, aktivitas pemulihan dan rekreasi, informasi mengenai kesehatan seksual dan reproduksi yang sesuai usia, serta kesempatan bagi anak perempuan untuk berinteraksi dan menyampaikan kebutuhan mereka.
Dalam situasi pengungsian yang berkepanjangan, ruang aman juga dapat membantu mengurangi isolasi dan memberikan lingkungan yang lebih terstruktur bagi anak yang menghadapi ketidakpastian tempat tinggal.
Keempat, Multi-Purpose Cash Assistance (MPCA) perlu dirancang dengan mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kapasitas rumah tangga.
Kriteria kerentanan dapat mencakup rumah tangga yang dikepalai perempuan, keluarga dengan penyandang disabilitas, serta kondisi lain yang meningkatkan kebutuhan pengeluaran.
Pemantauan penggunaan bantuan juga penting untuk melihat apakah dukungan ekonomi membantu mempertahankan akses anak terhadap pendidikan dan mencegah strategi koping negatif, termasuk perkawinan anak dan putus sekolah.
Praktik baik dari Sumatra HEAL menunjukkan bahwa respons bencana yang responsif gender perlu bergerak dari pengakuan atas perbedaan kebutuhan menuju perubahan dalam cara layanan dirancang dan diberikan.
Keamanan fasilitas, akses terhadap informasi dan mekanisme pelaporan, dukungan psikososial, serta perlindungan sosial dan ekonomi perlu dipandang sebagai bagian yang saling terkait dalam pemulihan, bukan sebagai intervensi yang berdiri sendiri.
Hal tersebut juga berarti bahwa perempuan dan anak perempuan tidak cukup ditempatkan sebagai penerima bantuan atau kelompok yang perlu dilindungi.
Mereka perlu dilibatkan dalam mengidentifikasi risiko, menentukan prioritas layanan, memantau keamanan fasilitas, dan mengevaluasi apakah respons benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana dan menjadi penting dalam konteks Flores, ketika kebutuhan perlindungan, keamanan, layanan dasar, dan dukungan psikososial masih harus dipenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Pemulihan yang berkeadilan tidak hanya diukur dari seberapa cepat rumah, sekolah, jalan, dan fasilitas publik dibangun kembali, atau seberapa cepat bantuan tersalurkan.
Ukuran lainnya adalah apakah perempuan dan anak perempuan dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman, memiliki akses yang setara terhadap layanan, dapat menyampaikan kebutuhan dan kekhawatiran mereka, serta memperoleh perlindungan ketika menghadapi kekerasan atau risiko lainnya.
Memastikan suara dan keselamatan anak perempuan menjadi bagian dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan bukan hanya penting untuk memenuhi kebutuhan mereka saat ini, tetapi juga untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, adil, dan tangguh.