Kilas

Kinerja Meningkat Pesat, Trenggalek Raih Bintang Tiga dari Kemendagri

Kompas.com - 26/04/2018, 16:50 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meraih status "Sangat Tinggi Bintang Tiga" atas kinerja kepemimpinan Emil Elestiano Dardak-Mochammad Nur Arifin selama dua tahun terakhir.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada puncak Acara  Hari Otonomi Daerah XXll Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Plt. Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, mewakili Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima penghargaan itu.

Arifin untuk sementara waktu menggantikan Emil Dardak yang tengah cuti karena mengikuti rangkaian Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

(Baca: Trenggalek Dapat Acungan Jempol Bappenas)

Penghargaan itu diberikan karena Pemerintah Kabupaten Trenggalek dianggap berkinerja baik dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Kewajiban ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LPPD sendiri memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Bupati menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan satu kali dalam setahun.

Laporan itu disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Baca: Kabupaten Trenggalek Resmi Gunakan Aplikasi Qlue)

Laporan itu digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edi Soeprianto, mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan evaluator yang akan melaksanakan evaluasi dan verifikasi.

Pertama, evaluator dari tim daerah (Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan BPKP perwakilan Jawa Timur) melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) pada Mei hingga Juni.

Tim daerah menghitung ketepatan jumlah anggaran, jumlah personel, dan mendata capaian kinerja.

"Mereka juga memastikan tersedianya data pendukung pada setiap capaian kinerja serta menyusun secara sistematis untuk memudahkan pelaksanaan EKPPD oleh Tim Nasional," ujarnya.

(Baca: Car Free Night di Trenggalek Dongkrak Perekonomian Rakyat)

Kedua, evaluator Tim Nasional (Kemendagri dan BPKP Pusat) melaksanakan evaluasi atas kinerja pada Oktober di setiap tahunnya.

"Tim Nasional meminta Evaluator Tim Daerah didampingi penyusun LPPD kabupaten untuk melaksanakan EKPPD," katanya.

Dari penilaian tim atas 700 indikator yang sudah ditetapkan Kemendagri melalui proses yang panjang tersebut pada 2015, Kabupaten Trenggalek menduduki peringkat ke-95 untuk kategori Kabupaten dengan skor nilai 3,1201.

Prestasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek melonjak pada 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-53 Tahun 2018 tentang Peringkat dan Status Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional.

Kabupaten Trenggalek meraih peringkat 15 Nasional untuk kategori Kabupaten dengan skor nilai 3,4722.

(Baca: Bupati Trenggalek Serahkan Nota Pertanggungjawaban Kinerja 2017)

Hal tersebut merupakan raihan prestasi kinerja  status “Sangat Tinggi Bintang Tiga” yang disematkan Kemendagri.

Mochammad Nur Arifin mengatakan, prestasi ini merupakan bukti nyata peningkatan kinerja yang luar biasa.

"Saya berharap di tahun mendatang bisa masuk 10 besar rangking Nasional," ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara Kabupaten Trenggalek yang telah bekerja secara optimal.

"Ini merupakan sarana mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.(KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com