Sanksi terhadap Bupati Garut Kewenangan Mendagri
Sangsi merupakan kewenangan dari Mendagri.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, Polisi: Penyebab Masih Diselidiki
Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, Polisi: Penyebab Masih Diselidiki
Megapolitan
Kendal Akan Pasok 100 Ton Sampah ke Semarang, Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF
Kendal Akan Pasok 100 Ton Sampah ke Semarang, Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF
Regional
Jalur Kereta Hulu Prupuk–Linggapura Ditutup Sementara, KAI Ungkap Penyebabnya
Jalur Kereta Hulu Prupuk–Linggapura Ditutup Sementara, KAI Ungkap Penyebabnya
Regional
Ditegur di Kelas, Murid SMK di Situbondo Aniaya Guru
Ditegur di Kelas, Murid SMK di Situbondo Aniaya Guru
Surabaya
Untuk Pertama Kali, Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng
Untuk Pertama Kali, Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng
Megapolitan
Wacana 'War Ticket' Haji, Wamenhaj: Tidak Korbankan yang Antre
Wacana "War Ticket" Haji, Wamenhaj: Tidak Korbankan yang Antre
Nasional
Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak
Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak
Nasional
Wali Kota Andi Harun Kritik Pemprov Kaltim Soal Iuran BPJS 49.742 Warga Miskin
Wali Kota Andi Harun Kritik Pemprov Kaltim Soal Iuran BPJS 49.742 Warga Miskin
Regional
Pendangkalan Muara di Cilincing, Nelayan Minta Pengerukan dan Rambu Jalur Aman
Pendangkalan Muara di Cilincing, Nelayan Minta Pengerukan dan Rambu Jalur Aman
Megapolitan
Pramono Izinkan Partai Politik Sponsori Nama Halte dan Stasiun di Jakarta, Asal Bayar
Pramono Izinkan Partai Politik Sponsori Nama Halte dan Stasiun di Jakarta, Asal Bayar
Megapolitan
Mahasiswa di Jatim Ultimatum DPRD 7×24 Jam Desak Penuntasan 2 Kasus HAM
Mahasiswa di Jatim Ultimatum DPRD 7×24 Jam Desak Penuntasan 2 Kasus HAM
Surabaya
Seskab Teddy Persilahkan Kejati DKI Jakarta Geledah Kementerian PU
Seskab Teddy Persilahkan Kejati DKI Jakarta Geledah Kementerian PU
Nasional
Di Balik Doom Spending Gen Z: Mau Nabung Juga Buat Apa, Harga Rumah Tak Terjangkau
Di Balik Doom Spending Gen Z: Mau Nabung Juga Buat Apa, Harga Rumah Tak Terjangkau
Megapolitan
PKL di Jalan Dewi Sartika Bogor Ngaku Bayar Rp 3.000 per Malam untuk Listrik Ilegal
PKL di Jalan Dewi Sartika Bogor Ngaku Bayar Rp 3.000 per Malam untuk Listrik Ilegal
Megapolitan
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Gugat KPK Rp 11 Miliar, Klaim Nama Dicatut
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Gugat KPK Rp 11 Miliar, Klaim Nama Dicatut
Regional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau