Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menanggapi kasus yang melilit tersangka jaksa Esther Tanak (40) dan tersangka jaksa Dara Veranita (37), Jumat (10/4).
Menurut rencana, hari Sabtu pukul 14.00, kedua jaksa akan dibebaskan dari tahanan narkoba Polda Metro. Alasannya, polisi belum mendapat izin memperpanjang masa tahanan kedua jaksa itu dari Jaksa Agung.
Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Ajun Komisaris Besar Yupri yang ditemui kemarin menduga kejaksaan melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
”Kedua jaksa dibebaskan, sementara tersangka anggota Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Ajun Inspektur Satu Irvan dilanjutkan prosesnya,” kata Yupri.
Namun, Jasman membantah tuduhan itu. ”Kejaksaan tidak menolak anggotanya diperiksa, tetapi penuhi dahulu syarat formil penahanan keduanya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 5 tentang izin penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap seorang jaksa yang sedang melaksanakan tugas,” katanya.
”Mengapa Jaksa Agung tidak memberi izin? Sebab, penyidik tidak pernah meminta izin itu kepada Jaksa Agung,” ujarnya.
Jasman menambahkan, saat polisi mengajukan surat izin memeriksa kedua jaksa sebagai saksi, Jaksa Agung menyetujui. Setelah diperiksa, status keduanya menjadi tersangka dan ditahan.
”Seharusnya bila status keduanya berubah, polisi mengajukan kembali permohonan izin memeriksa keduanya sebagai tersangka kepada Jaksa Agung,” tutur Jasman.
Setelah kedua jaksa menjadi tersangka, polisi hanya memberi tahu kepada Jaksa Agung. ”Bukan meminta izin,” ujar Jasman.
Pihaknya selama ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus kedua jaksa tersebut kepada penyidik polisi. ”Buktinya, setelah ditahan pun, kami tidak membuat pernyataan apa pun,” ucap Jasman.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, hanya berharap polisi memenuhi dulu syarat formil dan materiilnya. ”Jaksa Agung pasti secepatnya memberi izin jika polisi mengajukan permohonan izin pemeriksaan kedua jaksa sebagai tersangka,” katanya.
Dugaan bahwa Esther dan Dara terlibat terungkap setelah Irvan ditangkap. Irvan ditangkap saat hendak menjual 343 butir ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Jakut.
Irvan mengaku mendapat ekstasi itu dari seorang jaksa yang sedang menangani kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utata. Ekstasi itu adalah barang bukti yang disita dalam kasus kepemilikan 5.000 butir ekstasi di Apartemen Paladian Park kamar 1511, Kelapa Gading, Jakarta Utara, September 2008, dengan tersangka M Yusuf.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat yang dihubungi secara terpisah mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak berkutat pada masalah prosedural, tetapi mengutamakan pokok persoalannya.
”Kalau alasannya mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004, pertanyaan saya, apakah kedua jaksa dalam melakukan tugasnya telah berlaku jujur dan bertanggung jawab layaknya seorang penegak hukum?” ucap Henry.
Pembebasan kedua jaksa hari ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. ”Publik akan menduga, sampai sekarang kejaksaan masih melindungi jaksa-jaksanya yang nakal,” ujar Henry.
Menurut rencana, hari ini Henry akan menemui Hendarman untuk meminta penjelasan kasus kedua jaksa. Henry mengaku mendapat desakan kuat dari sebagian besar pengurus Granat di daerah agar berunjuk rasa ke Gedung Kejaksaan Agung.
”Malah ada yang mengusulkan agar salah satu pendemo menyerahkan dua ekor tikus betina di sana. Saya tolak. Saya ingin mendengar dulu penjelasan Pak Hendarman,” ucap Henry.