Jaksa Agung Tak Akan Campuri Kasus 2 Jaksa

Kompas.com - 11/04/2009, 06:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Hendarman Supandji tidak akan mencampuri kasus dua jaksa yang diduga terlibat kasus narkoba. Pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan terhadap keduanya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menanggapi kasus yang melilit tersangka jaksa Esther Tanak (40) dan tersangka jaksa Dara Veranita (37), Jumat (10/4).

Menurut rencana, hari Sabtu pukul 14.00, kedua jaksa akan dibebaskan dari tahanan narkoba Polda Metro. Alasannya, polisi belum mendapat izin memperpanjang masa tahanan kedua jaksa itu dari Jaksa Agung.

Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Ajun Komisaris Besar Yupri yang ditemui kemarin menduga kejaksaan melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

”Kedua jaksa dibebaskan, sementara tersangka anggota Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Ajun Inspektur Satu Irvan dilanjutkan prosesnya,” kata Yupri.

Tidak meminta

Namun, Jasman membantah tuduhan itu. ”Kejaksaan tidak menolak anggotanya diperiksa, tetapi penuhi dahulu syarat formil penahanan keduanya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 5 tentang izin penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap seorang jaksa yang sedang melaksanakan tugas,” katanya.

”Mengapa Jaksa Agung tidak memberi izin? Sebab, penyidik tidak pernah meminta izin itu kepada Jaksa Agung,” ujarnya.

Jasman menambahkan, saat polisi mengajukan surat izin memeriksa kedua jaksa sebagai saksi, Jaksa Agung menyetujui. Setelah diperiksa, status keduanya menjadi tersangka dan ditahan.

”Seharusnya bila status keduanya berubah, polisi mengajukan kembali permohonan izin memeriksa keduanya sebagai tersangka kepada Jaksa Agung,” tutur Jasman.

Setelah kedua jaksa menjadi tersangka, polisi hanya memberi tahu kepada Jaksa Agung. ”Bukan meminta izin,” ujar Jasman.

Pihaknya selama ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus kedua jaksa tersebut kepada penyidik polisi. ”Buktinya, setelah ditahan pun, kami tidak membuat pernyataan apa pun,” ucap Jasman.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, hanya berharap polisi memenuhi dulu syarat formil dan materiilnya. ”Jaksa Agung pasti secepatnya memberi izin jika polisi mengajukan permohonan izin pemeriksaan kedua jaksa sebagai tersangka,” katanya.

Dugaan bahwa Esther dan Dara terlibat terungkap setelah Irvan ditangkap. Irvan ditangkap saat hendak menjual 343 butir ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Jakut.

Irvan mengaku mendapat ekstasi itu dari seorang jaksa yang sedang menangani kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utata. Ekstasi itu adalah barang bukti yang disita dalam kasus kepemilikan 5.000 butir ekstasi di Apartemen Paladian Park kamar 1511, Kelapa Gading, Jakarta Utara, September 2008, dengan tersangka M Yusuf.

Urusan prosedural

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat yang dihubungi secara terpisah mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak berkutat pada masalah prosedural, tetapi mengutamakan pokok persoalannya.

”Kalau alasannya mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004, pertanyaan saya, apakah kedua jaksa dalam melakukan tugasnya telah berlaku jujur dan bertanggung jawab layaknya seorang penegak hukum?” ucap Henry.

Pembebasan kedua jaksa hari ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. ”Publik akan menduga, sampai sekarang kejaksaan masih melindungi jaksa-jaksanya yang nakal,” ujar Henry.

Menurut rencana, hari ini Henry akan menemui Hendarman untuk meminta penjelasan kasus kedua jaksa. Henry mengaku mendapat desakan kuat dari sebagian besar pengurus Granat di daerah agar berunjuk rasa ke Gedung Kejaksaan Agung.

”Malah ada yang mengusulkan agar salah satu pendemo menyerahkan dua ekor tikus betina di sana. Saya tolak. Saya ingin mendengar dulu penjelasan Pak Hendarman,” ucap Henry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau