Implementasi FTZ Sulitkan Pengusaha?

Kompas.com - 01/06/2009, 10:55 WIB

Hari ini, tanggal 1 Juni 2009, implementasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ), khususnya di Batam, termasuk Bintan dan Karimun  (BBK), sudah berlangsung dua bulan. Regulasi di kawasan FTZ BBK efektif berlaku sejak 1 April 2009.

Namun, implementasi regulasi di FTZ BBK tidak semudah dibayangkan. Pengusaha, khususnya pelaku industri, menilai regulasi pabean sangat rumit dan justru mempersulit.

Di sisi lain, pemerintah pusat merasa perlu membuat regulasi pabean yang cukup ”ketat”. Hal itu untuk menjaga agar kawasan FTZ BBK tidak menjadi pintu masuk barang impor, apalagi barang impor ilegal.

Banyak ketentuan teknis di bidang kepabeanan, termasuk pajak, di FTZ BBK, yang diatur oleh tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dari judul peraturannya saja sudah membuat napas tersengal-sengal.

Contohnya, PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Regulasi pabean di kawasan FTZ BBK itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai, serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sangat merepotkan

Sesuai dengan PP No 2/2009, pemasukan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, baik Batam, Bintan, dan Karimun atau dikenal dengan BP Kawasan.

Ketentuan lain, pengusaha yang mendapat izin usaha dari BP Kawasan hanya dapat memasukkan barang ke kawasan bebas yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha itu ditetapkan BP Kawasan.

Aturan lain menyebutkan, pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin dari BP Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan BP Kawasan.

Ketentuan mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan ke kawasan bebas dari luar daerah pabean (diimpor) itu dikenal dengan daftar barang impor (masterlist). Daftar barang impor itu harus dibuat perusahaan pengimpor untuk jangka waktu satu tahun.

Ketentuan masterlist itu oleh para pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau, Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Batam dinilai sangat merepotkan dan sulit dijalankan.

Bayangkan, setiap kali impor, pengusaha atau importir harus menyesuaikan barang yang diimpor dengan jumlah dan jenis barang yang akan diimpor dalam masterlist.

Bagaimana menentukan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh importir umum (IU) atau pedagang, seperti telepon genggam, minuman beralkohol, bahkan jepit rambut selama setahun? Padahal, jumlah dan jenis telepon genggam, atau jepit rambut yang akan diimpor sangat tergantung kondisi pasar.

Kerepotan yang sama dialami pelaku usaha industri, atau importir produsen (IP). Ketua Gafeksi Batam Daniel Burhanuddin mencontohkan, perusahaan industri harus menyertakan masterlist dalam setiap impor barang.

Padahal, ada banyak barang dan jenis barang, dengan 12 digit nomor kode barang (harmonized system/HS) yang akan diimpor suatu perusahaan industri. Misalnya, jenis-jenis komponen elektronik, dari kabel, sekrup, atau sirkuit terpadu (integrated circuit/IC).

Selain itu, menurut Daniel, dengan adanya ketentuan masterlist, aparat Bea dan Cukai punya kewajiban untuk memeriksa barang impor di pelabuhan, sesuai atau tidak dengan yang ada di masterlist. ”Akibatnya, proses bongkar muat di pelabuhan memakan waktu lebih lama,” kata Daniel.

Dua kepentingan

Bertolak dari keluhan para pelaku usaha tersebut, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, regulasi, khususnya kepabeanan di kawasan FTZ BBK, perlu diobservasi selama enam bulan, yaitu sejak diberlakukan 1 April 2009.

”Enam bulan ini merupakan masa transisi dan masa observasi. Kalau ada penyesuaian atau perubahan di level peraturan, seperti peraturan menteri, kita bisa melakukannya,” kata Sri Mulyani dalam pertemuan dengan para pelaku usaha di Batam pada pertengahan bulan Mei 2009.

Regulasi di kawasan FTZ BBK memang perlu diobservasi, untuk menjembatani dua kepentingan, yakni kepentingan pelaku usaha dan menjaga agar kawasan FTZ BBK tidak menjadi pintu masuk bagi barang-barang impor ke pasar dalam negeri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa di kawasan FTZ bukan berarti para pelaku usaha dapat mengimpor sebebas-bebasnya. Kemampuan memadukan dua kepentingan itu yang kini dinantikan.

Ciptakan daya saing

Pertanyaan tersebut mungkin dapat sedikit terjawab setelah eksperimen regulasi atau periode observasi regulasi di FTZ BBK selesai dilakukan. Hal itu berarti, kemungkinan setelah masa observasi berakhir akan ada perubahan regulasi yang berlaku di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.

Diharapkan, regulasi dari hasil revisi nantinya tidak semakin membingungkan pelaku usaha industri, khususnya para investor asing. Kejelasan dan kepastian regulasi di Kawasan FTZ BBK diharapkan akan semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga mampu meningkatkan daya saing kawasan tersebut.

Jika hal itu terjadi, kawasan FTZ BBK akan mampu berpacu dan bersaing dengan kawasan perdagangan bebas di negara-negara lain, seperti Malaysia, yang kini semakin kompetitif. (Ferry Santoso)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau