Hari ini, tanggal 1 Juni 2009, implementasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ), khususnya di Batam, termasuk Bintan dan Karimun (BBK), sudah berlangsung dua bulan. Regulasi di kawasan FTZ BBK efektif berlaku sejak 1 April 2009.
Namun, implementasi regulasi di FTZ BBK tidak semudah dibayangkan. Pengusaha, khususnya pelaku industri, menilai regulasi pabean sangat rumit dan justru mempersulit.
Di sisi lain, pemerintah pusat merasa perlu membuat regulasi pabean yang cukup ”ketat”. Hal itu untuk menjaga agar kawasan FTZ BBK tidak menjadi pintu masuk barang impor, apalagi barang impor ilegal.
Banyak ketentuan teknis di bidang kepabeanan, termasuk pajak, di FTZ BBK, yang diatur oleh tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dari judul peraturannya saja sudah membuat napas tersengal-sengal.
Contohnya, PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
Regulasi pabean di kawasan FTZ BBK itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai, serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sesuai dengan PP No 2/2009, pemasukan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, baik Batam, Bintan, dan Karimun atau dikenal dengan BP Kawasan.
Ketentuan lain, pengusaha yang mendapat izin usaha dari BP Kawasan hanya dapat memasukkan barang ke kawasan bebas yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha itu ditetapkan BP Kawasan.
Aturan lain menyebutkan, pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin dari BP Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan BP Kawasan.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan ke kawasan bebas dari luar daerah pabean (diimpor) itu dikenal dengan daftar barang impor (masterlist). Daftar barang impor itu harus dibuat perusahaan pengimpor untuk jangka waktu satu tahun.
Ketentuan masterlist itu oleh para pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kepulauan
Bayangkan, setiap kali impor, pengusaha atau importir harus menyesuaikan barang yang diimpor dengan jumlah dan jenis barang yang akan diimpor dalam masterlist.
Bagaimana menentukan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh importir umum (IU) atau pedagang, seperti telepon genggam, minuman beralkohol, bahkan jepit rambut selama setahun? Padahal, jumlah dan jenis telepon genggam, atau jepit rambut yang akan diimpor sangat tergantung kondisi pasar.
Kerepotan yang sama dialami pelaku usaha industri, atau importir produsen (IP). Ketua Gafeksi Batam Daniel Burhanuddin mencontohkan, perusahaan industri harus menyertakan masterlist dalam setiap impor barang.
Padahal, ada banyak barang dan jenis barang, dengan 12 digit nomor kode barang (harmonized system/HS) yang akan diimpor suatu perusahaan industri. Misalnya, jenis-jenis komponen elektronik, dari kabel, sekrup, atau sirkuit terpadu (integrated circuit/IC).
Selain itu, menurut Daniel, dengan adanya ketentuan masterlist, aparat Bea dan Cukai punya kewajiban untuk memeriksa barang impor di pelabuhan, sesuai atau tidak dengan yang ada di masterlist. ”Akibatnya, proses bongkar muat di pelabuhan memakan waktu lebih lama,” kata Daniel.
Bertolak dari keluhan para pelaku usaha tersebut, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, regulasi, khususnya kepabeanan di kawasan FTZ BBK, perlu diobservasi selama enam bulan, yaitu sejak diberlakukan 1 April 2009.
”Enam bulan ini merupakan masa transisi dan masa observasi. Kalau ada penyesuaian atau perubahan di level peraturan, seperti peraturan menteri, kita bisa melakukannya,” kata Sri Mulyani dalam pertemuan dengan para pelaku usaha di Batam pada pertengahan bulan Mei 2009.
Regulasi di kawasan FTZ BBK memang perlu diobservasi, untuk menjembatani dua kepentingan, yakni kepentingan pelaku usaha dan menjaga agar kawasan FTZ BBK tidak menjadi pintu masuk bagi barang-barang impor ke pasar dalam negeri.
Sri Mulyani menegaskan bahwa di kawasan FTZ bukan berarti para pelaku usaha da
Pertanyaan tersebut mungkin dapat sedikit terjawab setelah eksperimen regulasi atau periode observasi regulasi di FTZ BBK selesai dilakukan. Hal itu berarti, kemungkinan setelah masa observasi berakhir akan ada perubahan regulasi yang berlaku di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
Diharapkan, regulasi dari hasil revisi nantinya tidak semakin membingungkan pelaku usaha industri, khususnya para investor asing. Kejelasan dan kepastian regulasi di Kawasan FTZ BBK diharapkan akan semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga mampu meningkatkan daya saing kawasan tersebut.
Jika hal itu terjadi, kawasan FTZ BBK akan mampu berpacu dan bersaing dengan kawasan perdagangan bebas di negara-negara lain, seperti Malaysia, yang kini semakin kompetitif.