Kasus Prita merupakan bukti nyata dari dampak neoliberalisme, begitu dinyatakan calon presiden Megawati Soekarnoputri melalui siaran pers yang dibagikan di Posko Pemenangangan Megawati-Prabowo di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Mega, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digunakan untuk mengalahkan kepentingan asasi (ekspresi) rakyat kecil. Kasus itu merupakan pelanggaran atas hak menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi paling mendasar dan dilindungi konstitusi, UU HAM, serta berbagai ratifikasi konvensi internasional. Ia juga menegaskan perlunya revisi UU ITE.
Prita Mulyasari (32), ibu dua anak, sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik satu rumah sakit internasional setelah mengeluhkan pelayanan RS itu melalui surat elektronik. Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menambah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Korban terdepan
Kasus Prita mencuat karena terkait dengan hukum. Namun sebenarnya, dampak kebijakan ekonomi neoliberal sangat jelas. Hilangnya minyak goreng di pasaran dan harga sembako yang naik-turun hanyalah dua dari begitu banyak contoh lain.
Menurut ahli ekonomi, Dr Hendri Saptarini, strategi liberalisasi menegasikan sanksi ketika pengusaha melepas tanggung jawab atas pasar domestik. Dalam kasus minyak sawit mentah (CPO), pemerintah hanya menerapkan pajak ekspor 10 persen, terhitung kecil dibandingkan dengan keuntungan dari harga CPO di pasar dunia.
”Pemerintah hanya berperan dengan operasi pasar Rp 500 miliar setahun untuk seluruh Indonesia,” kata Hendri. Dia menambahkan, produksi CPO tahun 2007 sekitar 17 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri hanya 4 juta ton.
Contoh lain, membanjirnya kedelai impor karena keran impor dibuka dan memicu demo ribuan pengusaha tempe-tahu ke DPR. ”Liberalisasi di sektor pangan merupakan kompensasi dari utang Dana Moneter Internasional tahun 1998,” ujar Hendri.
Sebagai kreditor, IMF meminta Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang akan dimasukkan ke dalam letter of intent (LOI). Paling tidak, ada 130 prasyarat diajukan IMF mencakup berbagai sektor ekonomi. Hal itu di antaranya Indonesia harus membuka berbagai sektor strategis dalam LOI, Januari 2000.
LOI seharusnya berakhir tahun 2003, tetapi pemerintah memperpanjang melalui postprogram monitoring sampai tahun 2006. ”Liberalisasi berbagai sektor melalui undang-undang banyak terjadi pada masa itu,” kata Hendri. Contohnya, UU Ketenagakerjaan yang meloloskan perekrutan tenaga kerja sistem outsourcing.
Liberalisasi di sektor perdagangan menyebabkan produk usaha kecil menengah sulit bersaing karena melejitnya biaya produksi setelah subsidi BBM dihapus melalui liberalisasi sektor migas—salah satu resep IMF—dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketidakmampuan bertahan terkait langsung dengan PHK, yang dampak akumulatifnya adalah naiknya angka pengangguran dan kemiskinan. ”Praktik neoliberal menempatkan perempuan dan anak sebagai korban terdepan,” kata Hendri.
Reformasi kebijakan
Paham ekonomi neoliberal, menurut Hendri, merujuk pada sistem perekonomian yang menjadikan pasar sebagai panglima dengan peran negara seminimal mungkin. Paham itu sesuai rekomendasi Konsensus Washington yang antara lain mensyaratkan liberalisasi perdagangan melalui kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan berbagai perjanjian dengan lembaga keuangan multilateral sebagai prasyarat pemberian utang.
”Melalui Policy Reform Sector Loan dilakukan reformasi kebijakan melalui pembuatan undang-undang,” kata Binny Buchori, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, organisasi nonpemerintah yang berfokus pada penelitian, produksi pengetahuan, dan penguatan masyarakat sipil.
Binny menyebut, lembaga keuangan multilateral, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, menyediakan fasilitas itu. Sejumlah referensi menyebut, Bantuan Pembangunan Luar Negeri dari Jepang dan lembaga bantuan semacam USAID juga berperan, terkait khususnya dengan reformasi kebijakan sektor energi, air, sumber daya alam, infrastruktur, dan penanaman modal.
”Semua itu berada dalam konteks Program Penyesuaian Struktural Dana Moneter Internasional tahun 1998 di Indonesia, terkait utang yang diberikan,” ujar Binny.
Antara tahun 1998 dan masa postmonitoring program tahun 2006, banyak RUU disahkan terkait dengan liberalisasi dan privatisasi, seperti
UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Penataan Ruang, dan UU Perikanan.
Strategi mengegolkan beberapa RUU terkesan sangat cerdas. Indriaswati dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengingatkan, perdebatan dua tahun RUU Antipornografi dan Pornoaksi (disahkan sebagai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi) telah membelokkan perhatian dari RUU Penanaman Modal yang disahkan sebagai UU Nomor 25 Tahun 2007.
Mantan anggota Komnas HAM, Zoemrotin K Susilo, menambahkan, terjadinya praktik pengambilalihan sumber daya masyarakat terkait sistem ekonomi neoliberal. ”Di banyak tempat pemodal membeli lahan masyarakat yang di dalamnya terdapat mata air dan mengolahnya sebagai air kemasan,” ujarnya.
Nurul Arifin dari Partai Golkar menambahkan, ”Pola konsumsi kita dibentuk korporasi dan perempuan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga menjadi pasar produk mereka,” kata Nurul.
Dalam sistem ekonomi neoliberal, menurut ahli politik, I Wibowo, melalui berbagai paparannya, konsep warga negara hilang diganti konsep ”konsumen”.
Negara melepas tanggung jawabnya terhadap warga negara. Negara cukup memberi fasilitas kepada pengusaha swasta lokal maupun korporasi multinasional untuk menghasilkan produk yang dibeli rakyat.
Pertanyaannya, produk pendidikan dan kesehatan seperti apa yang bisa diharapkan oleh 49 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan?