Hak asasi

Neoliberalisme

Kompas.com - 12/06/2009, 05:54 WIB

Kasus Prita merupakan bukti nyata dari dampak neoliberalisme, begitu dinyatakan calon presiden Megawati Soekarnoputri melalui siaran pers yang dibagikan di Posko Pemenangangan Megawati-Prabowo di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Mega, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digunakan untuk mengalahkan kepentingan asasi (ekspresi) rakyat kecil. Kasus itu merupakan pelanggaran atas hak menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi paling mendasar dan dilindungi konstitusi, UU HAM, serta berbagai ratifikasi konvensi internasional. Ia juga menegaskan perlunya revisi UU ITE.

Prita Mulyasari (32), ibu dua anak, sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik satu rumah sakit internasional setelah mengeluhkan pelayanan RS itu melalui surat elektronik. Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menambah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Korban terdepan

Kasus Prita mencuat karena terkait dengan hukum. Namun sebenarnya, dampak kebijakan ekonomi neoliberal sangat jelas. Hilangnya minyak goreng di pasaran dan harga sembako yang naik-turun hanyalah dua dari begitu banyak contoh lain.

Menurut ahli ekonomi, Dr Hendri Saptarini, strategi liberalisasi menegasikan sanksi ketika pengusaha melepas tanggung jawab atas pasar domestik. Dalam kasus minyak sawit mentah (CPO), pemerintah hanya menerapkan pajak ekspor 10 persen, terhitung kecil dibandingkan dengan keuntungan dari harga CPO di pasar dunia.

”Pemerintah hanya berperan dengan operasi pasar Rp 500 miliar setahun untuk seluruh Indonesia,” kata Hendri. Dia menambahkan, produksi CPO tahun 2007 sekitar 17 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri hanya 4 juta ton.

Contoh lain, membanjirnya kedelai impor karena keran impor dibuka dan memicu demo ribuan pengusaha tempe-tahu ke DPR. ”Liberalisasi di sektor pangan merupakan kompensasi dari utang Dana Moneter Internasional tahun 1998,” ujar Hendri.

Sebagai kreditor, IMF meminta Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang akan dimasukkan ke dalam letter of intent (LOI). Paling tidak, ada 130 prasyarat diajukan IMF mencakup berbagai sektor ekonomi. Hal itu di antaranya Indonesia harus membuka berbagai sektor strategis dalam LOI, Januari 2000.

LOI seharusnya berakhir tahun 2003, tetapi pemerintah memperpanjang melalui postprogram monitoring sampai tahun 2006. ”Liberalisasi berbagai sektor melalui undang-undang banyak terjadi pada masa itu,” kata Hendri. Contohnya, UU Ketenagakerjaan yang meloloskan perekrutan tenaga kerja sistem outsourcing.

Liberalisasi di sektor perdagangan menyebabkan produk usaha kecil menengah sulit bersaing karena melejitnya biaya produksi setelah subsidi BBM dihapus melalui liberalisasi sektor migas—salah satu resep IMF—dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketidakmampuan bertahan terkait langsung dengan PHK, yang dampak akumulatifnya adalah naiknya angka pengangguran dan kemiskinan. ”Praktik neoliberal menempatkan perempuan dan anak sebagai korban terdepan,” kata Hendri.

Reformasi kebijakan

Paham ekonomi neoliberal, menurut Hendri, merujuk pada sistem perekonomian yang menjadikan pasar sebagai panglima dengan peran negara seminimal mungkin. Paham itu sesuai rekomendasi Konsensus Washington yang antara lain mensyaratkan liberalisasi perdagangan melalui kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan berbagai perjanjian dengan lembaga keuangan multilateral sebagai prasyarat pemberian utang.

”Melalui Policy Reform Sector Loan dilakukan reformasi kebijakan melalui pembuatan undang-undang,” kata Binny Buchori, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, organisasi nonpemerintah yang berfokus pada penelitian, produksi pengetahuan, dan penguatan masyarakat sipil.

Binny menyebut, lembaga keuangan multilateral, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, menyediakan fasilitas itu. Sejumlah referensi menyebut, Bantuan Pembangunan Luar Negeri dari Jepang dan lembaga bantuan semacam USAID juga berperan, terkait khususnya dengan reformasi kebijakan sektor energi, air, sumber daya alam, infrastruktur, dan penanaman modal.

”Semua itu berada dalam konteks Program Penyesuaian Struktural Dana Moneter Internasional tahun 1998 di Indonesia, terkait utang yang diberikan,” ujar Binny.

Antara tahun 1998 dan masa postmonitoring program tahun 2006, banyak RUU disahkan terkait dengan liberalisasi dan privatisasi, seperti

UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Penataan Ruang, dan UU Perikanan.

Strategi mengegolkan beberapa RUU terkesan sangat cerdas. Indriaswati dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengingatkan, perdebatan dua tahun RUU Antipornografi dan Pornoaksi (disahkan sebagai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi) telah membelokkan perhatian dari RUU Penanaman Modal yang disahkan sebagai UU Nomor 25 Tahun 2007.

Dikonstruksikan

Mantan anggota Komnas HAM, Zoemrotin K Susilo, menambahkan, terjadinya praktik pengambilalihan sumber daya masyarakat terkait sistem ekonomi neoliberal. ”Di banyak tempat pemodal membeli lahan masyarakat yang di dalamnya terdapat mata air dan mengolahnya sebagai air kemasan,” ujarnya.

Nurul Arifin dari Partai Golkar menambahkan, ”Pola konsumsi kita dibentuk korporasi dan perempuan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga menjadi pasar produk mereka,” kata Nurul.

Dalam sistem ekonomi neoliberal, menurut ahli politik, I Wibowo, melalui berbagai paparannya, konsep warga negara hilang diganti konsep ”konsumen”.

Negara melepas tanggung jawabnya terhadap warga negara. Negara cukup memberi fasilitas kepada pengusaha swasta lokal maupun korporasi multinasional untuk menghasilkan produk yang dibeli rakyat.

Pertanyaannya, produk pendidikan dan kesehatan seperti apa yang bisa diharapkan oleh 49 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan?

(Maria Hartiningsih)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau