Video

Hentikan Razia Ponsel Anak

Kompas.com - 13/06/2010, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pemeriksaan atau razia terhadap telepon seluler milik murid sekolah, di tengah-tengah proses belajar-mengajar di kelas, sepatutnya dihentikan. Razia tersebut mengganggu kenyamanan belajar murid dan melanggar hak pendidikan anak.

Pemerintah, kalangan pendidik seperti guru, dan orangtua diimbau untuk mengedepankan metode komunikasi atau dialog dengan anak soal dampak dan pengaruh buruk pornografi.

”Jangan menghukum anak- anak soal video porno, mereka adalah korban dari terpaan pornografi. Tindakan yang reaktif dengan razia saat proses belajar mengajar di sekolah adalah salah. Dialog yang dibutuhkan anak. Razia malah memancing rasa penasaran mereka,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Sabtu (12/6).

Pendapat senada mengemuka dari Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman.

Arist menanggapi hal itu terkait merebaknya pemberitaan terkait video seks yang berisi orang-orang mirip bintang ternama berinisial NI, LM, dan CT. Menurut Arist, jauh sebelum bocornya rekaman video tersebut, berbagai riset menunjukkan, anak dan remaja sudah terpapar oleh pornografi cukup intensif.

Arist juga meminta media massa mengemas berita terkait video itu dengan bijak. Pemberitaan yang eksploitatif mengenai video itu justru memancing rasa penasaran anak dan remaja.

Lindungi saksi korban

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto membenarkan, polisi telah mendeteksi video pribadi itu pertama kali diunggah di Bandung, Jawa Barat, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengunggah dan penyebar luas video pribadi ke internet tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP tentang publikasi materi yang melanggar kesusilaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjelaskan, polisi fokus membidik pihak yang pertama kali menyebarluaskan rekaman video tersebut. Ito juga meminta pers dapat menghormati privasi para pihak yang berstatus sebagai saksi korban.

Dalam Pasal 4 UU tentang Pornografi disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat, misalnya, persanggamaan. Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan, yang dimaksud dengan ”membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengingatkan, NI, LM, dan CT statusnya adalah saksi korban sehingga berhak untuk dilindungi, termasuk privasinya.

Bambang menyayangkan polisi sepertinya tidak memahami makna dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik yang juga menjamin hak privat warga negara, seperti termuat dalam Pasal 17.

Menurut Bambang, pada seorang tersangka pun melekat padanya asas praduga tak bersalah, terlebih lagi seorang warga yang berstatus saksi korban. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait video itu pun sepatutnya dilakukan polisi secara tertutup.

Polisi juga tidak perlu mengumumkan jadwal waktu pemeriksaan saksi korban sehingga mereka terlindungi dari serbuan pers. (SF/COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau