Jakarta, Kompas -
Pemerintah, kalangan pendidik seperti guru, dan orangtua diimbau untuk mengedepankan metode komunikasi atau dialog dengan anak soal dampak dan pengaruh buruk pornografi.
”Jangan menghukum anak- anak soal video porno, mereka adalah korban dari terpaan pornografi. Tindakan yang reaktif dengan razia saat proses belajar mengajar di sekolah adalah salah. Dialog yang dibutuhkan anak. Razia malah memancing rasa penasaran mereka,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Sabtu (12/6).
Pendapat senada mengemuka dari Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman.
Arist menanggapi hal itu terkait merebaknya pemberitaan terkait video seks yang berisi orang-orang mirip bintang ternama berinisial NI, LM, dan CT. Menurut Arist, jauh sebelum bocornya rekaman video tersebut, berbagai riset menunjukkan, anak dan remaja sudah terpapar oleh pornografi cukup intensif.
Arist juga meminta media massa mengemas berita terkait video itu dengan bijak. Pemberitaan yang eksploitatif mengenai video itu justru memancing rasa penasaran anak dan remaja.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto membenarkan, polisi telah mendeteksi video pribadi itu pertama kali diunggah di Bandung, Jawa Barat, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengunggah dan penyebar luas video pribadi ke internet tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP tentang publikasi materi yang melanggar kesusilaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjelaskan, polisi fokus membidik pihak yang pertama kali menyebarluaskan rekaman video tersebut. Ito juga meminta pers dapat menghormati privasi para pihak yang berstatus sebagai saksi korban.
Dalam Pasal 4 UU tentang Pornografi disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat, misalnya, persanggamaan. Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan, yang dimaksud dengan ”membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengingatkan, NI, LM, dan CT statusnya adalah saksi korban sehingga berhak untuk dilindungi, termasuk privasinya.
Bambang menyayangkan polisi sepertinya tidak memahami makna dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik yang juga menjamin hak privat warga negara, seperti termuat dalam Pasal 17.
Menurut Bambang, pada seorang tersangka pun melekat padanya asas praduga tak bersalah, terlebih lagi seorang warga yang berstatus saksi korban. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait video itu pun sepatutnya dilakukan polisi secara tertutup.
Polisi juga tidak perlu mengumumkan jadwal waktu pemeriksaan saksi korban sehingga mereka terlindungi dari serbuan pers.