Palembang, Kompas -
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Fathoni, Kamis (26/8). Ketentuan Mennakertrans menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayar mulai 10 hari sebelum Idul Fitri, atau paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pekerja yang telah bekerja satu tahun lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Adapun jumlah THR bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, tapi telah bekerja tiga bulan berturut-turut adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
”Untuk sementara tidak ada perusahaan di Sumsel yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. Selama perusahaan itu masih beroperasi optimal, perusahaan harus membayar THR,” kata Rizal.
Pemerintah kabupaten/kota juga telah diimbau untuk mendirikan posko pengaduan THR. Tujuannya untuk menerima laporan soal THR.
Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus mempunyai alasan yang jelas. Perusahaan tidak bisa menyatakan diri bangkrut sehingga tidak bisa membayar THR tanpa ada penilaian terhadap kondisi perusahaan. ”Ada ancaman hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang membuka posko pengaduan masalah THR yang berlokasi di Kantor LBH Palembang di Jalan Bidar, Palembang, Sumsel.
Direktur LBH Palembang Eti Gustina mengutarakan, posko pengaduan THR dibuka mulai hari pertama puasa sampai satu bulan setelah Idul Fitri.
”Sampai hari Kamis belum ada pengaduan. Biasanya pengaduan baru masuk setelah H-7. Sekarang kami baru menerima karyawan yang melakukan konsultasi tentang jumlah THR yang harus mereka terima,” kata Eti.
Menurut Eti, pada tahun 2009 ada tujuh karyawan yang melapor ke LBH Palembang karena tidak mendapat THR. Ada juga karyawan yang melapor karena THR diganti dengan barang.
Eti meyakini, pada tahun 2010 tetap ada pengaduan terkait masalah THR. Sebab, pada tahun 2010 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan ratusan orang kehilangan pekerjaan dengan alasan perusahaan pailit.
”Buruh korban PHK yang bekerja di tempat baru ada kemungkinan tidak dapat THR karena masa kerjanya dihitung nol tahun,” ujarnya.