Tenaga kerja

5.000 Perusahaan Wajib Beri THR

Kompas.com - 27/08/2010, 04:50 WIB

Palembang, Kompas - Sedikitnya 5.000 perusahaan di Sumatera Selatan wajib memberikan tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Ini telah sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang wajib ditaati.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Fathoni, Kamis (26/8). Ketentuan Mennakertrans menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayar mulai 10 hari sebelum Idul Fitri, atau paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Pekerja yang telah bekerja satu tahun lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Adapun jumlah THR bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, tapi telah bekerja tiga bulan berturut-turut adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

”Untuk sementara tidak ada perusahaan di Sumsel yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. Selama perusahaan itu masih beroperasi optimal, perusahaan harus membayar THR,” kata Rizal.

Pemerintah kabupaten/kota juga telah diimbau untuk mendirikan posko pengaduan THR. Tujuannya untuk menerima laporan soal THR.

Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus mempunyai alasan yang jelas. Perusahaan tidak bisa menyatakan diri bangkrut sehingga tidak bisa membayar THR tanpa ada penilaian terhadap kondisi perusahaan. ”Ada ancaman hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR,” katanya.

LBH buka posko

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang membuka posko pengaduan masalah THR yang berlokasi di Kantor LBH Palembang di Jalan Bidar, Palembang, Sumsel.

Direktur LBH Palembang Eti Gustina mengutarakan, posko pengaduan THR dibuka mulai hari pertama puasa sampai satu bulan setelah Idul Fitri.

”Sampai hari Kamis belum ada pengaduan. Biasanya pengaduan baru masuk setelah H-7. Sekarang kami baru menerima karyawan yang melakukan konsultasi tentang jumlah THR yang harus mereka terima,” kata Eti.

Menurut Eti, pada tahun 2009 ada tujuh karyawan yang melapor ke LBH Palembang karena tidak mendapat THR. Ada juga karyawan yang melapor karena THR diganti dengan barang.

Eti meyakini, pada tahun 2010 tetap ada pengaduan terkait masalah THR. Sebab, pada tahun 2010 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan ratusan orang kehilangan pekerjaan dengan alasan perusahaan pailit.

”Buruh korban PHK yang bekerja di tempat baru ada kemungkinan tidak dapat THR karena masa kerjanya dihitung nol tahun,” ujarnya. (WAD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau