Sementara itu, 1.200 karyawan kontrak (outsourcing) PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) lainnya dipindahtugaskan ke unit usaha lain yang masih tergabung dalam grup PT Central Proteinaprima Tbk, yaitu PT Central Pertiwi Bahari (CPB).
Selain karyawan di unit pengolahan udang dan cool storage, menurut Kepala Divisi Komunikasi PT AWS, Tarpin A Nasri, Jumat (6/5), puluhan teknisi budidaya udang segera ditarik dari tambak Dipasena. Mereka akan dipekerjakan di unit CPB dan Wachyuni Mandira (WM).
Situasi di lokasi tambak eks Dipasena Citra Darmaja (DCD) yang dulu dimiliki Sjamsul Nursalim itu kini perlahan mulai sepi. Sebagian karyawan mulai meninggalkan tambak untuk dirumahkan sementara atau dipindahtugaskan. ”Mulai dari kemarin kami dievakuasi dari tambak, kini sementara tinggal di tata kota, dekat kantor pusat,” ujar Mohammad Ihsan, salah seorang karyawan pengawas tambak di Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Dihentikannya operasional tambak Dipasena merupakan puncak dari situasi tidak kondusif di tambak akibat konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dan para petambak plasma yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW).
Sepanjang dua tahun terakhir bertubi-tubi terjadi unjuk rasa dan pendudukan aset PT AWS oleh petambak plasma. Bahkan, pada 2 September 2010 terjadi konflik petambak dan karyawan PT AWS, yang mengakibatkan pula rusaknya sejumlah aset PT AWS. Unjuk rasa dipicu ketidakpuasan atas praktik kerja sama kemitraan perusahaan inti dan plasma.
Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan plasma, tetapi juga oleh karyawan PT AWS. Pertengahan April 2011, sekitar 40 supervisor yang tergabung di dalam Aliansi Supervisor Aquaculture berunjuk rasa menuntut janji-janji yang sempat ditawarkan perusahaan, antara lain pemberian sarana transportasi.
Wakil Ketua P3UW Thowilun mengatakan, dihentikannya operasional tambak itu menyiratkan bahwa PT AWS maupun konsorsium Neptune tidak mampu mengelola aset tambak eks Dipasena, termasuk program revitalisasi, seperti yang telah disanggupi sebelumnya.
Awal 2011, P3UW telah mendesak diputuskannya hubungan kemitraan plasma dan PT AWS. Karena itu, P3UW tidak melanjutkan dahulu segala bentuk kegiatan kemitraan, termasuk akad kredit dan penebaran benur.
Langkah perusahaan menghentikan operasional tambak dan sarana dasar macam listrik dinilai kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Ari Suharso, petambak plasma lainnya, melalui tim yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, para pihak termasuk plasma dan perusahaan diharapkan tidak saling memaksakan kehendak. Tim itu diberi waktu menyelesaikan persoalan di tambak Dipasena selama 45 hari sejak 29 April lalu.
”Nasib kami sekarang di tangan pemerintah. Terserah kepada pemerintah bagaimana baiknya. Apakah dicari investor baru atau diteruskan. Yang penting, ada komitmen plasma, bisa sejahtera,” kata Mansur Hudawi, petambak lainnya.