Dipasena Stop Operasi

Kompas.com - 07/05/2011, 04:27 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Menyusul dihentikannya operasional budidaya dan pengolahan udang di tambak PT Aruna Wijaya Sakti, pihak perusahaan mencutikan 3.000 pekerja di pabrik udang itu.

Sementara itu, 1.200 karyawan kontrak (outsourcing) PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) lainnya dipindahtugaskan ke unit usaha lain yang masih tergabung dalam grup PT Central Proteinaprima Tbk, yaitu PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

Selain karyawan di unit pengolahan udang dan cool storage, menurut Kepala Divisi Komunikasi PT AWS, Tarpin A Nasri, Jumat (6/5), puluhan teknisi budidaya udang segera ditarik dari tambak Dipasena. Mereka akan dipekerjakan di unit CPB dan Wachyuni Mandira (WM).

Situasi di lokasi tambak eks Dipasena Citra Darmaja (DCD) yang dulu dimiliki Sjamsul Nursalim itu kini perlahan mulai sepi. Sebagian karyawan mulai meninggalkan tambak untuk dirumahkan sementara atau dipindahtugaskan. ”Mulai dari kemarin kami dievakuasi dari tambak, kini sementara tinggal di tata kota, dekat kantor pusat,” ujar Mohammad Ihsan, salah seorang karyawan pengawas tambak di Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Dihentikannya operasional tambak Dipasena merupakan puncak dari situasi tidak kondusif di tambak akibat konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dan para petambak plasma yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW).

Sepanjang dua tahun terakhir bertubi-tubi terjadi unjuk rasa dan pendudukan aset PT AWS oleh petambak plasma. Bahkan, pada 2 September 2010 terjadi konflik petambak dan karyawan PT AWS, yang mengakibatkan pula rusaknya sejumlah aset PT AWS. Unjuk rasa dipicu ketidakpuasan atas praktik kerja sama kemitraan perusahaan inti dan plasma.

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan plasma, tetapi juga oleh karyawan PT AWS. Pertengahan April 2011, sekitar 40 supervisor yang tergabung di dalam Aliansi Supervisor Aquaculture berunjuk rasa menuntut janji-janji yang sempat ditawarkan perusahaan, antara lain pemberian sarana transportasi.

Tidak mampu

Wakil Ketua P3UW Thowilun mengatakan, dihentikannya operasional tambak itu menyiratkan bahwa PT AWS maupun konsorsium Neptune tidak mampu mengelola aset tambak eks Dipasena, termasuk program revitalisasi, seperti yang telah disanggupi sebelumnya.

Awal 2011, P3UW telah mendesak diputuskannya hubungan kemitraan plasma dan PT AWS. Karena itu, P3UW tidak melanjutkan dahulu segala bentuk kegiatan kemitraan, termasuk akad kredit dan penebaran benur.

Langkah perusahaan menghentikan operasional tambak dan sarana dasar macam listrik dinilai kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah.

Menurut Ari Suharso, petambak plasma lainnya, melalui tim yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, para pihak termasuk plasma dan perusahaan diharapkan tidak saling memaksakan kehendak. Tim itu diberi waktu menyelesaikan persoalan di tambak Dipasena selama 45 hari sejak 29 April lalu.

”Nasib kami sekarang di tangan pemerintah. Terserah kepada pemerintah bagaimana baiknya. Apakah dicari investor baru atau diteruskan. Yang penting, ada komitmen plasma, bisa sejahtera,” kata Mansur Hudawi, petambak lainnya. (JON)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau