Pendidikan Pancasila dihapus dan semua yang berkenaan dengan Pancasila ditumpukan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Selanjutnya, Kemdiknas akan mengambil alih pengelolaan empat mata pelajaran, yaitu Agama, PKn, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Pengambilalihan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa empat mata pelajaran tersebut memiliki ikatan secara nasional.
Mengenai penghapusan mata pelajaran pendidikan Pancasila, sejumlah guru mengatakan, kini sangat sulit menanamkan nilai-nilai seperti musyawarah, gotong royong, dan toleransi beragama kepada murid-murid (Kompas, 6 Mei 2011). Lalu, mengenai mata pelajaran PKn, Kepala SMAN 1 Lawa, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ose menyatakan, ”Materi yang diberikan memang hanya hafalan dan penambahan pengetahuan. Sedikit peluang penanaman nilai dan pembentukan moral anak (Kompas, 6 Mei 2011).”
Wacana penghapusan pendidikan Pancasila memang bersifat responsif sehingga perlu dihargai. Responsif, antara lain, karena masalah toleransi beragama, kekerasan, dan terorisme kini mengemuka. Juga responsif karena pendidikan Pancasila menggugat ingatan kita pada Orde Baru, sebuah orde yang menggunakan Pancasila sebagai penguatan dan pelanggengan hegemoni para penguasa waktu itu. Penataran P4 sebagai kepanjangan tangan pendidikan Pancasila, dengan alasan sama, juga menghidupkan kembali trauma masa lalu.
Beberapa waktu lalu, wacana pendidikan budi pekerti pun mengemuka. Ini juga bersifat responsif karena dirasakan dekadensi nilai-nilai etika dan kesopanan makin memprihatinkan.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan perjalanan keliling ke berbagai daerah untuk menggali informasi dan aspirasi mengenai korupsi serta mengadakan kerja sama lebih erat dengan berbagai lembaga, antara lain perguruan tinggi dan pesantren. Dalam kunjungan itu timbul pula wacana, hendaknya masalah korupsi dimasukkan ke dalam kurikulum. Wacana ini juga responsif dan karena itu perlu dihargai pula.
Kurikulum tampaknya selalu dijadikan tumpuan limbah wacana. Karena itu, jangan heran jika kurikulum—mulai tingkat paling rendah sampai paling tinggi—dipenuhi oleh wacana yang muncul karena keprihatinan masyarakat. Akibatnya, apabila perancang kurikulum tidak selektif, kurikulum bisa menggelembung. Anak SD harus memanggul buku seberat 14 kilogram (penjelasan pakar pendidikan Anita Lie) dan untuk mencapai peringkat S-1 seorang mahasiswa harus mengambil sekitar 40 mata kuliah adalah contoh penggelembungan kurikulum.
Coba tengok buku pelajaran Bahasa Inggris tahun 1980-an terbitan Balai Pustaka. Buku ini tebal luar biasa. Muatannya bagaikan isi tong sampah. Masalah lingkungan hidup, kependudukan, Keluarga Berencana, nilai-nilai Pancasila, dan masih banyak lagi dimasukkan. Masalah tersebut dimasukkan bukan karena kehendak penyusun buku, melainkan karena departemen-departemen yang bersangkutan meminta supaya kepentingan mereka dimasukkan.
Akibatnya, buku tidak bisa dipakai. Alokasi waktu dalam kurikulum tak mungkin memenuhi tuntutan buku pelajaran. Bukan hanya itu, konsentrasi guru dan siswa dalam mempelajari bahasa Inggris juga kurang bisa fokus.
Tengoklah kisah nyata ini. Ada sebuah penataran mengenai lingkungan hidup. Penatarnya hebat-hebat, petatarnya juga hebat-hebat. Begitu banyak bahan dijejalkan selama penataran. Akibatnya, lahirlah kejenuhan. Kelanjutan kejenuhan tidak lain adalah apatisme.
Keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan hidup bukan semata-mata masalah ranah kognitif, tetapi juga—dan inilah yang penting—ranah afektif dan ranah psikomotor. Ranah kognisi menyebabkan kita mengenal hakikat pentingnya peran lingkungan, ranah afeksi menggiring kita mencintai lingkungan hidup, dan ranah psikomotor mendorong kita melaksanakan kecintaan itu.
Lalu, apa yang terjadi? Dalam kunjungan ke berbagai instansi, seorang peserta dengan gaya cuek merokok. Tiba-tiba rombongan pembesar masuk ke ruangan. Mungkin karena agak tergesa-gesa, peserta yang sedang merokok ini menjatuhkan rokoknya ke lantai, lalu memadamkan apinya dengan menggilas-gilas sisa rokok dengan sepatunya. Perbuatan ini tentu justru bersifat anti-lingkungan, jenuh, apatis.
Kegagalan pendidikan selama ini terjadi karena titik berat pendidikan bergeser dari pendidikan menjadi pengajaran. Ranah kognisi terlalu dimanjakan, ranah afeksi serta ranah psikomotor diabaikan. Karena itu, andai kata semua wacana di atas diakomodasikan dalam kurikulum, hasil pendidikan akan tetap kurang maksimal. Masalah budi pekerti, kewarganegaraan, pemberantasan korupsi, dan apa pun akhirnya menjadi bahan hafalan.
Meskipun suara mereka (baca: para guru) kurang nyaring, kalau turun ke lapangan, kita akan tahu keluhan lain: alokasi waktu untuk mata pelajaran Sejarah dirasa sangat kurang. Tentu kita semua bersetuju, nilai-nilai penghargaan kepada para pendahulu dan nilai-nilai nasionalisme bisa pula dimasukkan ke dalam mata pelajaran Sejarah.
Namun, bila semua tuntutan itu dipenuhi dan semua wacana dimasukkan ke dalam kurikulum, mau tidak mau penggelembungan kurikulum tidak mungkin dihindari. Karena itu, sangat menggembirakan ketika dalam membincangkan masalah budi pekerti ada semacam konsensus di antara para pemangku kepentingan untuk tidak menciptakan budi pekerti sebagai mata pelajaran tersendiri, tetapi mengintegrasikannya dalam mata pelajaran-mata pelajaran lain.
Pendapat bahwa pada zaman Orde Baru pendidikan Pancasila, termasuk penataran P4-nya, adalah usaha untuk melanggengkan dan memperkokoh kekuasaan penguasa adalah benar. Dengan bersenjatakan Pancasila, penguasa melanggengkan hegemoni mereka dengan cara, yang kalau disimak, mirip dengan teori hegemoni Gramsci.
Orang-orang lapisan atas, para kroni dan saudara serta keluarga elite penguasa, dirangkul. Mereka diberi lisensi perdagangan yang amat berlebihan, hak monopoli, dan lain-lain. Praktik semacam ini adalah salah satu praksis teori hegemoni Gramsci.
Setelah Orde Baru berlalu, praktik hegemoni tetap dilanggengkan. Partai dijadikan semacam kerajaan dengan sistem dinasti, kroni diberi kekuasaan, dan lain-lain. Hal itu tidak lain merupakan praktik hegemoni pula.
Dalam buku Culture and Anarchy, Matthew Arnold menyatakan bahwa apabila pengelolaan kebudayaan diserahkan kepada kelas bawah, mau tidak mau akan timbul anarki. Namun, bagaimanakah kalau anarki itu justru oleh elite politik dan pejabat? Mampukah kurikulum menghapus mental penciptaan anarki apabila—sebetulnya—rakyat hanyalah menirukan contoh yang dilakukan oleh para penguasa?
Budi Darma