Mantan hakim pada Badan Arbitrase Olahraga (CAS) ini sedang mempelajari berbagai dokumen terkait dengan kekisruhan sepak bola di Indonesia. Langkah terbaru yang dilakukan Patrick Mbaya adalah menyurati Presiden FIFA Sepp Blatter untuk menanyakan dasar pencekalan George Toisutta dan Arifin Panigoro.
”Mbaya memberikan waktu 24 jam kepada Blatter untuk menanggapi suratnya karena berhubungan dengan hasil penelitian Komite Banding,” ujar anggota tim sukses George-Arifin, Eddi Elison, Selasa (10/5).
Eddi menilai, dengan penunjukan Mbaya sebagai pengacara Kelompok 78, terbukalah komunikasi dengan FIFA.
George Toisutta pernah mengingatkan Kelompok 78 supaya meningkatkan komunikasi dengan FIFA. Ia yakin FIFA akan mengambil keputusan tepat jika mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi dalam persepakbolaan Indonesia.
”Mbaya belum menyampaikan somasi terhadap FIFA. Mbaya perlu lebih banyak melakukan negosiasi dengan pengurus FIFA untuk mencari solusi terbaik,” ujar Eddi.
Solusi terkait dengan pencekalan George dan Arifin itu diharapkan bisa dihasilkan sebelum Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI menetapkan putusan banding pada 12 Mei.
Sampai Selasa malam, KBP memasuki sesi adu argumen mengenai konsep putusan dari ketiga anggota. Setiap anggota bertukar konsep sebelum melakukan pembahasan bersama. Putusan banding akan mempertimbangkan aspek hukum dan rasa keadilan.
Pada sidang hari pertama itu, KBP mengelompokkan berkas-berkas banding dalam beberapa kategori, seperti permohonan yang diajukan oleh mantan anggota komite eksekutif, dan calon independen serta banding yang diajukan oleh klub.
Setiap kelompok berkas akan dibahas oleh setiap anggota secara bergantian. Hasil pembahasan individu itu akan dituangkan dalam konsep putusan. Konsep itu akan diadu dan diuji bersama-sama.
”Konsep yang paling mendekati rasa keadilan tanpa mengesampingkan aspek hukum yang akan menjadi keputusan bersama,” ujar Ketua KBP Ahmad Riyadh Ub.
Riyadh menilai, rasa keadilan di hadapan masyarakat tidak bisa dikesampingkan karena sepak bola merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Komite Banding harus peka terhadap kondisi dan situasi di masyarakat, tetapi tetap memegang teguh aspek hukum.
”Kami tidak bisa mengesampingkan begitu saja rasa keadilan masyarakat,” ujar Riyadh, yang berprofesi sebagai pengacara.
Riyadh menjelaskan, putusan banding kemungkinan sudah bisa ditetapkan Kamis sore sesuai dengan batas akhir sidang KBP yang ditetapkan Komite Normalisasi. Namun, hasil final ada di tangan Komite Normalisasi dan akan diumumkan Jumat, (13/5).
Menjelang pengumuman putusan banding yang tinggal dua hari ini, para pemilik suara yang memperjuangkan reformasi PSSI berusaha menjaga kekompakan. Mereka ingin terus mengusung perubahan di tubuh PSSI dengan mencalonkan George Toisutta dan Arifin Panigoro.
Kebulatan suara menjadi syarat mutlak kelompok reformis untuk tetap menjaga arus perubahan mencapai tujuan akhir.
Halim Mahfudz, juru bicara George Toisutta dan Arifin Panigoro mengakui, potensi penggembosan pemilik suara di kelompok reformis sangat besar. Apalagi, keruwetan saat ini membingungkan pemilik suara.