Kelompok 78 Tunjuk Pengacara

Kompas.com - 11/05/2011, 05:37 WIB

jakarta, kompas - Kelompok 78 pemilik suara akhirnya menunjuk pengacara internasional, Patrick Mbaya, untuk menembus kebuntuan komunikasi dengan FIFA. Mbaya sedang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh FIFA untuk mencekal George Toisutta dan Arifin Panigoro.

Mantan hakim pada Badan Arbitrase Olahraga (CAS) ini sedang mempelajari berbagai dokumen terkait dengan kekisruhan sepak bola di Indonesia. Langkah terbaru yang dilakukan Patrick Mbaya adalah menyurati Presiden FIFA Sepp Blatter untuk menanyakan dasar pencekalan George Toisutta dan Arifin Panigoro.

”Mbaya memberikan waktu 24 jam kepada Blatter untuk menanggapi suratnya karena berhubungan dengan hasil penelitian Komite Banding,” ujar anggota tim sukses George-Arifin, Eddi Elison, Selasa (10/5).

Eddi menilai, dengan penunjukan Mbaya sebagai pengacara Kelompok 78, terbukalah komunikasi dengan FIFA.

George Toisutta pernah mengingatkan Kelompok 78 supaya meningkatkan komunikasi dengan FIFA. Ia yakin FIFA akan mengambil keputusan tepat jika mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi dalam persepakbolaan Indonesia.

”Mbaya belum menyampaikan somasi terhadap FIFA. Mbaya perlu lebih banyak melakukan negosiasi dengan pengurus FIFA untuk mencari solusi terbaik,” ujar Eddi.

Solusi terkait dengan pencekalan George dan Arifin itu diharapkan bisa dihasilkan sebelum Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI menetapkan putusan banding pada 12 Mei.

Sampai Selasa malam, KBP memasuki sesi adu argumen mengenai konsep putusan dari ketiga anggota. Setiap anggota bertukar konsep sebelum melakukan pembahasan bersama. Putusan banding akan mempertimbangkan aspek hukum dan rasa keadilan.

Pada sidang hari pertama itu, KBP mengelompokkan berkas-berkas banding dalam beberapa kategori, seperti permohonan yang diajukan oleh mantan anggota komite eksekutif, dan calon independen serta banding yang diajukan oleh klub.

Setiap kelompok berkas akan dibahas oleh setiap anggota secara bergantian. Hasil pembahasan individu itu akan dituangkan dalam konsep putusan. Konsep itu akan diadu dan diuji bersama-sama.

”Konsep yang paling mendekati rasa keadilan tanpa mengesampingkan aspek hukum yang akan menjadi keputusan bersama,” ujar Ketua KBP Ahmad Riyadh Ub.

Milik seluruh rakyat

Riyadh menilai, rasa keadilan di hadapan masyarakat tidak bisa dikesampingkan karena sepak bola merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Komite Banding harus peka terhadap kondisi dan situasi di masyarakat, tetapi tetap memegang teguh aspek hukum.

”Kami tidak bisa mengesampingkan begitu saja rasa keadilan masyarakat,” ujar Riyadh, yang berprofesi sebagai pengacara.

Riyadh menjelaskan, putusan banding kemungkinan sudah bisa ditetapkan Kamis sore sesuai dengan batas akhir sidang KBP yang ditetapkan Komite Normalisasi. Namun, hasil final ada di tangan Komite Normalisasi dan akan diumumkan Jumat, (13/5).

Menjelang pengumuman putusan banding yang tinggal dua hari ini, para pemilik suara yang memperjuangkan reformasi PSSI berusaha menjaga kekompakan. Mereka ingin terus mengusung perubahan di tubuh PSSI dengan mencalonkan George Toisutta dan Arifin Panigoro.

Kebulatan suara menjadi syarat mutlak kelompok reformis untuk tetap menjaga arus perubahan mencapai tujuan akhir.

Halim Mahfudz, juru bicara George Toisutta dan Arifin Panigoro mengakui, potensi penggembosan pemilik suara di kelompok reformis sangat besar. Apalagi, keruwetan saat ini membingungkan pemilik suara.

(ANG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau