Pada Minggu (10/7) malam, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menggerebek salah satu vila di Puncak yang dijadikan pabrik sabu.
Vila itu terletak di Jalan Sukamaju, RT 01 RW 011, Kampung Sampay, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor.
Di vila yang dijadikan pabrik sabu itu, petugas menemukan barang bukti berupa 10 jeriken tolowen, 1 jeriken soda api, 3 jeriken aseton, 20 jeriken HCl,
Polisi menangkap JN (pemilik pabrik sabu), TI (juru masak sabu), IA (penghubung JN dan TI), serta SY (penjaga rumah).
Dari para pelaku, polisi menyita 22 gram sabu bubuk serta 403 butir ekstasi. Setelah diperiksa, sabu itu positif diproduksi di rumah tersebut, sedangkan ekstasi masih diselidiki asalnya.
Catatan Kompas, Selasa (15/3), polisi juga pernah menggerebek sebuah rumah di kawasan Puncak, yaitu Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dijadikan lokasi memproduksi narkotika jenis ekstasi dan happy five.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan MC, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebagai ”otak” di balik pabrik sabu di Desa Tugu Selatan ini.
”Keterangan sementara yang kami dapat dari tersangka, modal pabrik sabu itu berasal dari MC yang merupakan narapidana narkoba di LP Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah),” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin (11/7).
Melihat dari alat-alat yang tersedia, kata Nugroho, pelaku diduga mempersiapkan pabrik itu untuk memproduksi sabu dalam skala besar. Namun, dia menduga pelaku baru belajar membuat sabu, antara lain terlihat dari sebagian alat yang masih belum terpakai serta tiga buku petunjuk yang digunakan juru ”masak” sabu. ”Mengenai bagaimana jaringan dan koordinasi antara JN dan MC yang berada di Nusakambangan, kami masih dalami,”
Para pelaku menyewa rumah dua lantai itu seharga Rp 11 juta untuk enam bulan. Kepada warga sekitar dan ketua RT setempat, pelaku mengaku berbisnis tanaman bonsai.
”Mereka tertutup dan tidak mau bergaul dengan warga sekitar. Saya sebagai Ketua RT sejak awal diminta penyewa jangan masuk, begitu juga dengan warga, dengan alasan bonsai itu mahal kalau ada yang masuk bisa merusak,” tutur Nata, Ketua RT 1 RW 11 Kampung Sampay.
Penggerebekan vila di Desa Tugu Selatan itu berawal dari pengintaian Tim Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Polsek Ciledug Komisaris Sukiman, pabrik sabu ini juga ditemukan setelah petugas mengembangkan hasil tangkapan empat pengedar sabu di kawasan Bintaro. ”Vila itu adalah milik dari salah satu tersangka,” kata Sukiman yang memimpin operasi penggerebekan.
Keempat tersangka yang ditangkap di Bintaro adalah TR, T, S, dan I (seorang wanita). ”Dari pengakuan tersangka itulah, sejumlah anggota langsung meluncur,” ujarnya.