Pegawai BNN Pasok Sabu

Kompas.com - 22/10/2011, 02:48 WIB

Jakarta, kompas - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap dua pegawai negeri sipil Badan Narkotika Nasional yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yakni AS (25) dan TT (36). Polisi menangkap kedua PNS BNN itu setelah menangkap seorang pengedar narkoba bernama EH.

TT bertugas di Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan AS disebut-sebut bertugas sebagai anggota staf di Biro Umum BNN.

Keduanya ditangkap pada Rabu lalu. AS ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing, sedangkan TT ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepada polisi, EH mengaku memperoleh pasokan sabu dari kedua PNS itu.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/10), Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budi membenarkan adanya penangkapan itu. ”Ketiganya masih ditahan di tahanan Polres Jakarta Utara,” kata Andap.

Polisi juga menyita beberapa gram sabu golongan I dan sekitar 10 butir ekstasi dari ketiga pelaku. Sebagian barang bukti yang berupa sabu itu diperoleh dari EH, yang akan mengedarkannya di lingkungan rumahnya di Cilincing. Selebihnya diperoleh dari dua PNS BNN tersebut.

Selain itu, juga diperoleh senjata api jenis revolver bodong dari salah seorang PNS BNN tersebut. Menurut Andap, senjata itu dianggap bodong karena nomor serinya telah dirusak atau dihapus.

”Jadi tidak ketahuan identitas senjata api itu karena nomor serinya sudah dihapus,” ujarnya.

Hingga saat ini, Andap mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apalagi keduanya merupakan PNS di BNN sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Suparmo mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan sehingga belum diketahui dari mana narkoba itu diperoleh para pelaku.

”Semuanya masih dikembangkan sehingga belum diketahui jaringannya,” katanya.

BNN mengakui

Secara terpisah, Deputi Pemberantas BNN Tommy Sagiman membenarkan bahwa salah seorang pegawai di Deputi Pemberantasan BNN ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan senjata tanpa izin.

Tommy menyerahkan penanganan anggotanya itu kepada pihak kepolisian. Pegawai BNN di Deputi Pemberantasan yang ditangkap itu adalah TT. ”Benar itu. Saya sudah mendapat laporannya,” ujarnya semalam.

Menurut Tommy, TT adalah pegawai negeri sipil dan tidak berhak membawa senjata api. Sebagai petugas BNN, TT seharusnya mengetahui bahwa terlibat dalam peredaran narkotika adalah melanggar hukum dan merupakan pelanggaran berat. Jika terbukti terlibat, TT dapat dikenai sanksi pemecatan.

Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, penyidik BNN sedang mengonfirmasi identitas TT dan AS ke Polres Metro Jakarta Utara. ”Kami masih menunggu hasil konfirmasi penyidik dari Polres Jakarta Utara,” katanya.

Sumirat menegaskan, setiap pelanggaran akan mendapat sanksi. Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat.

Ekstasi di kardus udang

Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri juga mengumumkan hasil pengungkapan dua kasus narkotika dan penangkapan para tersangka.

Dari kasus di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat (14/10) dan Sabtu (15/10), polisi menyita sekitar 117.000 butir ekstasi, 7.000 pil psikotropika jenis happy five, 50 gram sabu, dan 100 gram ketamine.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga Ana, ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur pelabuhan rakyat di Sumatera Utara, kemudian dikirim melalui jalan darat ke Jakarta.

Ekstasi dari Malaysia itu dikemas dalam plastik, kemudian dimasukkan ke kardus berisi ebi (udang kecil kering).

Dalam pengungkapan kasus lain, polisi juga menangkap Al (32), pembuat pil ekstasi. Di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Al mampu menghasilkan 100 pil ekstasi dalam sehari menggunakan peralatan sederhana. Al ditangkap hari Selasa (11/10). (MDN/COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau