TT bertugas di Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan AS disebut-sebut bertugas sebagai anggota staf di Biro Umum BNN.
Keduanya ditangkap pada Rabu lalu. AS ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing, sedangkan TT ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepada polisi, EH mengaku memperoleh pasokan sabu dari kedua PNS itu.
Saat dikonfirmasi, Jumat (21/10), Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budi membenarkan adanya penangkapan itu. ”Ketiganya masih ditahan di tahanan Polres Jakarta Utara,” kata Andap.
Polisi juga menyita beberapa gram sabu golongan I dan sekitar 10 butir ekstasi dari ketiga pelaku. Sebagian barang bukti yang berupa sabu itu diperoleh dari EH, yang akan mengedarkannya di lingkungan rumahnya di Cilincing. Selebihnya diperoleh dari dua PNS BNN tersebut.
Selain itu, juga diperoleh senjata api jenis revolver bodong dari salah seorang PNS BNN tersebut. Menurut Andap, senjata itu dianggap bodong karena nomor serinya telah dirusak atau dihapus.
”Jadi tidak ketahuan identitas senjata api itu karena nomor serinya sudah dihapus,” ujarnya.
Hingga saat ini, Andap mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apalagi keduanya merupakan PNS di BNN sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Suparmo mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan sehingga belum diketahui dari mana narkoba itu diperoleh para pelaku.
”Semuanya masih dikembangkan sehingga belum diketahui jaringannya,” katanya.
Secara terpisah, Deputi Pemberantas BNN Tommy Sagiman membenarkan bahwa salah seorang pegawai di Deputi Pemberantasan BNN ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan senjata tanpa izin.
Tommy menyerahkan penanganan anggotanya itu kepada pihak kepolisian. Pegawai BNN di Deputi Pemberantasan yang ditangkap itu adalah TT. ”Benar itu. Saya sudah mendapat laporannya,” ujarnya semalam.
Menurut Tommy, TT adalah pegawai negeri sipil dan tidak berhak membawa senjata api. Sebagai petugas BNN, TT seharusnya mengetahui bahwa terlibat dalam peredaran narkotika adalah melanggar hukum dan merupakan pelanggaran berat. Jika terbukti terlibat, TT dapat dikenai sanksi pemecatan.
Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, penyidik BNN sedang mengonfirmasi identitas TT dan AS ke Polres Metro Jakarta Utara. ”Kami masih menunggu hasil konfirmasi penyidik dari Polres Jakarta Utara,” katanya.
Sumirat menegaskan, setiap pelanggaran akan mendapat sanksi. Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat.
Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri juga mengumumkan hasil pengungkapan dua kasus narkotika dan penangkapan para tersangka.
Dari kasus di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat (14/10) dan Sabtu (15/10), polisi menyita sekitar 117.000 butir ekstasi, 7.000 pil psikotropika jenis happy five, 50 gram sabu, dan 100 gram ketamine.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga Ana, ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur pelabuhan rakyat di Sumatera Utara, kemudian dikirim melalui jalan darat ke Jakarta.
Ekstasi dari Malaysia itu dikemas dalam plastik, kemudian dimasukkan ke kardus berisi ebi (udang kecil kering).
Dalam pengungkapan kasus lain, polisi juga menangkap Al (32), pembuat pil ekstasi. Di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Al mampu menghasilkan 100 pil ekstasi dalam sehari menggunakan peralatan sederhana. Al ditangkap hari Selasa (11/10).