Tepat 2 Januari 2012, kebijakan pelarangan ekspor rotan akan diimplementasikan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, memandang, selama enam tahun ekspor rotan dibuka, nilai tambah produk ini kurang signifikan. Pasar tidak lagi melirik rotan dan tren pasar lebih marak mebel rotan sintetis. Semua membutuhkan kepastian.
Keluhan pengusaha mebel rotan Cirebon, Jawa Barat, sebagai cikal bakal munculnya kebijakan itu bersukaria atas kebijakan ini. Dasar hukum terbarunya sangat jelas. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ekspor Rotan dan Produk Rotan secara tegas melarang ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Sementara itu, ada kebijakan lain berupa Permendag No 36/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antarpulau dan Permendag No 37/2011 tentang Barang yang
Kebijakan lain diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 90/M-IND/PER/11/2011 tentang Perubahan Permenperin No 119/M-Ind/Per/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Kluster Industri Furnitur, terutama furnitur rotan, yang berlaku mulai 2 Januari 2012. Kelestarian rotan didorong dengan penerbitan peraturan Menteri Kehutanan tentang penetapan rencana produksi rotan lestari secara nasional periode tahun 2012, yang berasal dari pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu rotan.
”Jangan terus-menerus kita memberi ’peluru’ kalau kita ingin bertempur dalam persoalan daya saing produk rotan. Kita ekspor bahan baku, negara lain yang menangguk keuntungan nilai tambahnya. Begitulah semangat yang ingin kita tumbuhkan ke depan,” kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat kepada
Betulkah kebijakan ini bakal membangkitkan kejayaan industri mebel rotan di tengah keterpurukan pasar Eropa dan Amerika Serikat? Akankah mendongkrak atau merebut kembali kejayaan rotan Indonesia? Selama sikap adu domba yang dipakai para pengorder tidak dibaca oleh pengusaha mebel rotan, ya, selamanya kejayaan rotan bakal sulit digapai.
Seorang pengusaha mebel rotan Cirebon pun membuka kisahnya. Lima tahun belakangan, seorang pengusaha Mesir sudah tidak lagi memesan kepada perajin Cirebon. Padahal, dahulu, berton-ton mebel rotan setiap bulan dipesan dari sejumlah perajin rotan di Cirebon. Harga dengan kuantitas besar terkesan sudah menguntungkan bagi perajin.
Ketika
Semua membutuhkan kepastian. Mengapa? Bagi petani, peraturan itu sangat menyesakkan. Petani rotan Kalimantan, misalnya. Belajar dari pengalaman, ketika ekspor rotan ditutup, harga rotan mentah di tingkat petani anjlok mencapai Rp 1.000 per kilogram. Sebaliknya, ekspor dibuka, harga rotan melambung mencapai Rp 2.000-Rp 2.800 per kilogram. Bagi petani, kepastian harga yang menguntungkan menjadi prioritas. Dalam hitung-hitungan, 25-30 persen saja rotan Kalimantan yang diserap industri mebel domestik.
Untunglah ada janji dari pengurus Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI). Sobur, pengurus AMKRI, di hadapan petani dan pengumpul rotan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (19/12), menyatakan, ”AMKRI siap menyerap semua rotan dari Kalimantan, termasuk dengan harga yang menguntungkan bagi petani.”
Tidak di Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi, sebagai penghasil rotan, pengusaha Cirebon tampaknya dijadikan tolok ukur kebijakan ini.
Persoalannya sekarang, di tengah keterbatasan energi listrik, proses ”penggorengan” rotan mentah menjadi rotan setengah jadi telah dilakukan di daerah hulu, belum bisa dikembangkan di daerah hulu sendiri. Keterbatasan tenaga terampil membuat nilai tambah juga tidak diperoleh masyarakat setempat.
Ketika rotan setengah jadi dikirim ke Cirebon untuk diolah, sekali lagi, sebuah kepastian jumlah yang dikirim tetap sama di lokasi pendistribusian. Kepastian itu diserahkan pada kewenangan syahbandar pelabuhan asal dan pelabuhan destinasi. Inilah titik rawan. Sebab, bisa jadi kebijakan pemerintah hanya menumbuhkan pengusaha mebel rotan yang beralih menjadi pengekspor baru rotan setengah jadi, seperti marak di daerah hulu.
Kepastian lain adalah proses akhir pengolahan. Pengusaha jujur memang masih ada, tetapi lingkungan yang menggiurkan keuntungan langsung mendapat uang (
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi menegaskan, ”Produk mebel ekspor tetap akan diverifikasi oleh lembaga surveior independen, seperti Sucofindo. Jangan sampai rotan-rotan setengah jadi lagi yang dimasukkan ke kontainer dan diekspor.”
Sekali lagi, kepastian implementasi kebijakan perlu terus dikawal dan diawasi. Mampukah kita?