Kebijakan rotan

Sekali Lagi, Butuh Kepastian

Kompas.com - 26/12/2011, 04:27 WIB

Tepat 2 Januari 2012, kebijakan pelarangan ekspor rotan akan diimplementasikan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, memandang, selama enam tahun ekspor rotan dibuka, nilai tambah produk ini kurang signifikan. Pasar tidak lagi melirik rotan dan tren pasar lebih marak mebel rotan sintetis. Semua membutuhkan kepastian.

Keluhan pengusaha mebel rotan Cirebon, Jawa Barat, sebagai cikal bakal munculnya kebijakan itu bersukaria atas kebijakan ini. Dasar hukum terbarunya sangat jelas. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ekspor Rotan dan Produk Rotan secara tegas melarang ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Sementara itu, ada kebijakan lain berupa Permendag No 36/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antarpulau dan Permendag No 37/2011 tentang Barang yang Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Kebijakan lain diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 90/M-IND/PER/11/2011 tentang Perubahan Permenperin No 119/M-Ind/Per/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Kluster Industri Furnitur, terutama furnitur rotan, yang berlaku mulai 2 Januari 2012. Kelestarian rotan didorong dengan penerbitan peraturan Menteri Kehutanan tentang penetapan rencana produksi rotan lestari secara nasional periode tahun 2012, yang berasal dari pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu rotan.

”Jangan terus-menerus kita memberi ’peluru’ kalau kita ingin bertempur dalam persoalan daya saing produk rotan. Kita ekspor bahan baku, negara lain yang menangguk keuntungan nilai tambahnya. Begitulah semangat yang ingin kita tumbuhkan ke depan,” kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat kepada Kompas di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Betulkah kebijakan ini bakal membangkitkan kejayaan industri mebel rotan di tengah keterpurukan pasar Eropa dan Amerika Serikat? Akankah mendongkrak atau merebut kembali kejayaan rotan Indonesia? Selama sikap adu domba yang dipakai para pengorder tidak dibaca oleh pengusaha mebel rotan, ya, selamanya kejayaan rotan bakal sulit digapai.

Tidak memesan

Seorang pengusaha mebel rotan Cirebon pun membuka kisahnya. Lima tahun belakangan, seorang pengusaha Mesir sudah tidak lagi memesan kepada perajin Cirebon. Padahal, dahulu, berton-ton mebel rotan setiap bulan dipesan dari sejumlah perajin rotan di Cirebon. Harga dengan kuantitas besar terkesan sudah menguntungkan bagi perajin.

Ketika Kompas menyempatkan diri berjalan bersama seorang pengusaha mebel ke Mesir, beberapa tahun lalu, mebel rotan Indonesia yang telah diseleksi disebarkan pemasarannya. Barang-barang itu terlihat di ruang pamer yang cukup besar di sebuah mal dengan harga lebih dari 500 persen harga di Cirebon. Ada pula yang dipajang pertokoan mewah di pinggir jalan serta pertokoan kecil di pinggiran Mesir. Kursi dan meja rotan Indonesia pun tampak dimanfaatkan di pinggiran pantai dan restoran di Alexandria.

Semua membutuhkan kepastian. Mengapa? Bagi petani, peraturan itu sangat menyesakkan. Petani rotan Kalimantan, misalnya. Belajar dari pengalaman, ketika ekspor rotan ditutup, harga rotan mentah di tingkat petani anjlok mencapai Rp 1.000 per kilogram. Sebaliknya, ekspor dibuka, harga rotan melambung mencapai Rp 2.000-Rp 2.800 per kilogram. Bagi petani, kepastian harga yang menguntungkan menjadi prioritas. Dalam hitung-hitungan, 25-30 persen saja rotan Kalimantan yang diserap industri mebel domestik.

Untunglah ada janji dari pengurus Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI). Sobur, pengurus AMKRI, di hadapan petani dan pengumpul rotan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (19/12), menyatakan, ”AMKRI siap menyerap semua rotan dari Kalimantan, termasuk dengan harga yang menguntungkan bagi petani.”

Tolok ukur

Tidak di Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi, sebagai penghasil rotan, pengusaha Cirebon tampaknya dijadikan tolok ukur kebijakan ini.

Persoalannya sekarang, di tengah keterbatasan energi listrik, proses ”penggorengan” rotan mentah menjadi rotan setengah jadi telah dilakukan di daerah hulu, belum bisa dikembangkan di daerah hulu sendiri. Keterbatasan tenaga terampil membuat nilai tambah juga tidak diperoleh masyarakat setempat.

Ketika rotan setengah jadi dikirim ke Cirebon untuk diolah, sekali lagi, sebuah kepastian jumlah yang dikirim tetap sama di lokasi pendistribusian. Kepastian itu diserahkan pada kewenangan syahbandar pelabuhan asal dan pelabuhan destinasi. Inilah titik rawan. Sebab, bisa jadi kebijakan pemerintah hanya menumbuhkan pengusaha mebel rotan yang beralih menjadi pengekspor baru rotan setengah jadi, seperti marak di daerah hulu.

Kepastian lain adalah proses akhir pengolahan. Pengusaha jujur memang masih ada, tetapi lingkungan yang menggiurkan keuntungan langsung mendapat uang (cash and carry) tetap menggoda. Rotan seolah telah diproses menjadi mebel atau produk kerajinan siap ekspor. Padahal, secara kasatmata, rotan siap ekspor itu masih tergolong bahan baku yang kembali menjadi ”peluru” kompetitor lain, seperti China.

Verifikasi

Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi menegaskan, ”Produk mebel ekspor tetap akan diverifikasi oleh lembaga surveior independen, seperti Sucofindo. Jangan sampai rotan-rotan setengah jadi lagi yang dimasukkan ke kontainer dan diekspor.”

Sekali lagi, kepastian implementasi kebijakan perlu terus dikawal dan diawasi. Mampukah kita? (Stefanus Osa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau