Pada lokasi itu, PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) tidak pernah memiliki izin pinjam pakai lahan ke Kementerian Kehutanan.
”Kami sudah mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Dumai pada April lalu,” kata Tommy FM Manungkalit, Sekretaris Yayasan Riau Madani, LSM pemerhati lingkungan.
Menurut Tommy, pihaknya telah mengajukan gugatan kepada PT CPI, Selasa (15/5), di Pekanbaru.
Menurut Tommy, selain CPI, pihaknya juga menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan selaku penanggung jawab keberadaan suaka margasatwa itu.
”Kami meminta agar sumur migas PT CPI ditutup,” katanya.
Manager Komunikasi Korporat PT CPI Dony Indra, di Jakarta, membenarkan adanya gugatan terhadap CPI agar menutup tambang di lokasi Suaka Margasatwa Balairaja.
”Kami ingin menegaskan, CPI dalam operasinya senantiasa mematuhi peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Operasi CPI di Blok Rokan, termasuk kawasan Balairaja, dimulai pada pertengahan tahun 1930-an. Pengeboran sumur pertama dilakukan tahun 1969. Sementara hutan Balairaja ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa pada tahun 1986.
”Pengoperasian seluruh sumur yang telah berproduksi (existing wells) tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam,” kata Dony.
Menurut Tommy, persidangan pertama sudah digelar oleh majelis hakim Paul Marpaung. Namun, perwakilan dari Dirjen PHKA dan CPI tidak hadir. Justru yang hadir di persidangan hanya anggota Bagian Hukum BBKSDA Riau, Putra Per.
Olehkarena itu, hakim meminta agar perwakilan pihak tergugat dipanggil lagi.
Putra Per belum dapat memberikan keterangan tentang gugatan tersebut. Menurut Putra, dia sedang berada di Bogor.
Menurut Tommy, koordinat tiga sumur gas dan stasiun pengumpulan migas CPI. Salah satu sumur migas dengan kode di lapangan 07, berada pada koordinat 01*09’ 32.4” LU – 101*13’ 14.7” BT.
Lokasi dimaksud berada di tengah areal suaka yang semula memiliki luasan 18.000 hektar. Saat ini diperkirakan hanya 200 hektar lahan suaka yang masih tersisa dari total areal 18.000 hektar.