6.000 Program Studi PT Belum Terakreditasi

Kompas.com - 19/05/2012, 04:01 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 6.000 program studi di perguruan tinggi negeri dan swasta belum terakreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni 16 Mei lalu. Meskipun belum terakreditasi, tidak ada larangan bagi perguruan tinggi mengeluarkan ijazah untuk program studi tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, untuk program studi yang sudah mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetapi hingga batas waktu terakhir belum dikeluarkan, status akreditasinya diakui bersifat status quo.

Menurut Djoko, saat ini pemerintah berupaya mencari solusi agar program studi yang belum terakreditasi bisa segera diproses.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid, yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/5), meminta pemerintah tidak kaku menerapkan ketentuan soal program studi yang belum terakreditasi. Sebab, tidak semua kesalahan ada di perguruan tinggi.

”Lambannya proses akreditasi program studi juga karena terbatasnya tenaga asesor di BAN-PT. Padahal, proses akreditasi yang diakui pemerintah hanya yang dilakukan BAN-PT,” ujar Edy.

Edy mengimbau perguruan tinggi swasta (PTS) agar tetap memenuhi ketentuan untuk bisa diakreditasi. Sebab, akreditasi penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat soal kualitas layanan program studi di perguruan tinggi bersangkutan.

” APTSI menyerukan agar semua PTS segera mengurus pengajuan akreditasi,” ujar Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.

13.559 program studi

Berdasarkan data di website BAN-PT, terdata 13.559 program studi, baik yang masih berlaku maupun kedaluwarsa.

Menurut Djoko, hingga Rabu lalu, dari laporan yang diterimanya, 6.000 program studi masih belum terakreditasi. Namun, sebagian sudah mengajukan proses akreditasi ke BAN-PT.

Djoko mengatakan, sebenarnya solusi akreditasi PT diharapkan bisa terselesaikan dengan disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang rencananya disahkan April lalu, tetapi ternyata ditolak banyak pihak.

Di dalam draf UU PT dimungkinkan untuk membentuk lembaga akreditasi mandiri. Lembaga ini dapat dibentuk pemerintah ataupun masyarakat dengan rekomendasi BAN-PT.

Menurut Edy, adanya pembentukan lembaga akreditasi mandiri bisa menjadi solusi atas lambannya proses akreditasi yang mengakibatkan masih adanya ribuan program studi yang belum terakreditasi.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan, Kopertis di seluruh Indonesia sudah mengajukan surat kepada pemerintah untuk bisa mengeluarkan ketentuan soal program studi yang belum terakreditasi.

”Kondisi sekarang ini membuat Kopertis juga tidak punya pegangan untuk mengizinkan atau melarang perguruan tinggi mengeluarkan ijazah bagi program studi yang belum terakreditasi,” kata Bambang.

Menurut Bambang, ada program studi yang sudah mengajukan ke BAN-PT sejak tahun lalu, tetapi status akreditasinya belum keluar. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau